Saddil Ramdani Ditangkap Polisi
Saddil Ramdani Resmi Jadi Tersangka, Begini Kronologi Kasus Kekerasan Aniaya Mantan Kekasih
Saddil Ramdani Resmi Jadi Tersangka, Begini Kronologi Kasus Kekerasan Aniaya Mantan Kekasih
Penulis: Rahmadhani | Editor: Restudia
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemain Timnas Indonesia dan Persela Lamongan Saddil Ramdani (19) ditangkap polisi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan, karena aniaya mantan kekasih.
Penangkapan Saddil Ramdani atas kasus aniaya mantan kekasih, jadi jawaban ketidakhadirannya dalam pemusatan latihan Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2018.
Dilansir Bpost Online dari Tribun Jatim, Saddil Ramdani dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan, Jumat (02/11/2018) mengaku aniaya mantan kekasih.
"Kemarin itu tidak ada apa-apa, hanya saya dibikin ribut di asrama Persela," kata pemain asal Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari ini.
Baca: BREAKING NEWS : Jelang Piala AFF 2018 Saddil Ramdani Ditangkap Polisi Usai Aniaya Mantan Kekasih
Baca: Saddil Ramdani Ditangkap Polisi dan Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Langkah Bima Sakti
Baca: Saddil Ramdani Belum Gabung Skuat Timnas Indonesia Piala AFF 2018, Ini Komentar Bima Sakti
Keributan yang terjadi itu menurut Saddil kemungkinan karena dirinya kurang fokus dan kecapekan, sehingga membuat keresahan di masyarakat.
Apa yang terjadi itu, katanya, adalah spontanitas. Sebenarnya kemarin sudah ada perdamaian, namun ada yang tidak sesuai, hingga perkaranya berlanjut.
"Saya akan mengikuti proses hukum ini dengan baik, dan saya akan ikuti apapun itu," tandas Pemain Timnas Indonesia ini.
Ditanya luka di wajah korban, Saddil mengaku itu terkena cakarannya hingga berdarah."Mungkin tergores dan keluar darah, dan tidak sampai terjadi apa-apa," katanya.

Kejadian yang dialaminya ini, bagi Saddil akan menjadi pelajaran berharga buatnya dan sejatinya ia tidak ingin kasus ini terjadi.
Meski begitu, ia memastikan untuk kali kedua siap menjalani semuanya.
Sudah beritikad baik meminta maaf, sudah memanggil keluarga korban. Tapi keluarga menolak damai.
"Saya laki-laki ikhlas akan menghadapi semua ini dan memohon maaf," kata Saddil.
Diakui ia memang sebelumnya pacaran dengan korban, namun sudah enam bulan putus dan tidak pernah kontak lagi. Tiba-tiba datang menemuinya dan terjadilah keributan itu.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat memastikan proses akan dilakukan sesuai prosedur.
Karena ada korban, ada pelapor dan terlapor. Tinggal dicukupkan alat buktinya dan akan dilakukan gelar perkara.
"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," kata Norman.
