Berita Banjarmasin

Disaksikan Pemilik Barang Haram, Direktorat Narkoba Polda Kalsel Musnahkan 3,5 Ons Sabu

Direktorat Narkoba Polda Kalsel melakukan pemusnahan barang bukti yang disita petugas.

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Didik Triomarsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perempuan muda yang biasa disapa Via (19) warga Jalan Kampung Pelangi Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru tak banyak berbicara, Rabu (21/11/2018) pagi.

Berada lantaii dasar Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Jalan DI Panjaitan, bersama beberapa tahanan tangkapan petugas Direktorat Narkoba Polda Kalsel ia hanya bisa pasrah menyaksikan pemusnahan barang bukti yang disita petugas.

Tak hanya itu ia pun bungkam ketika dicoba ditanya dan hanya menunduk tanpa mengucap satu patah kata. Namun informasi diperoleh, Via saat ditangkap petugas Subdit 2 Direktorat Narkoba beberapa waktu lalu ditemukan sekitar 100 gran sabu atau satu ons.

Baca: Hasil Akhir Timnas Filipina vs Thailand, Skor 1-1, Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2018

Sementara itu disaksikan petugas dari BNN Kalsel, BPOM Banjarmasin petugas dipimpin langsung Kabag Binopsnal Direktorat Narkoba AKBP Daryanto langsung memasukkan sabu-sabu yang cukup banyak tertsebut ke blender.

Baca: Ucapan Fiki Alman Soal Vicky Prasetyo Gerebek Rumah Angel Lelga, Serahkan ke Kuasa Hukum

Setelah semua dimasukkan maka petugas pun memlender sabu-sabu tersebut dengan disaksikan para tersangka.

Dirnarkoba melalui Kabag Binopsnal Direktorat Narkoba AKBP Daryanto disela+sela pemusnahan, Rabu (21/11) pagi menuturkan pemusnahan kali ini dilakukan terhadap enam kasus tangkapan Subdit 2 dan Timsus Direktorat Narkoba beberapa waktu lalu.

"Ada enam LP dengan barang bukti barang bukti sabu seberat 315 gram yang ditangkap petugas diberbagai titik di Banjarmasin oleh Subdit 2 dan Timsus," ucap Daryanto.

Baca: Siswa Terlambat, Diberi Sanksi Hafal Alquran, SMKN 2 Simpangempat Khatam Alquran

Sekedar nmengingatkan untuk Via diamankannya Via petugas di Jalan Adhiyaksa dekat Pos Lantas Kecamatan Banjarmasin Utara pada Senin (29/10) lalu sekitar pukul 17.30 wita. Saat itu ia diduga kuat tengah mau mengantar barang terlarang ke seseorang.

Direktur Narkoba Kombes M Firman melalui Kasubdit 2 AKBP Andi Aliamin, Sabtu (3/11) lalu membenarkan pihaknya mengamankan seorang gadis muda karena kedapatan membawa satu paket sabu dengan beratkotor 101,14 gram (berat bersih 100,14 gram), 1 (satu) buah plastik bungkus chiky Leonet tictic, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna pink.(banjarmasinpost.co.id /Irfani Rahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved