CPNS 2018
Diumumkan Jadwal Tes SKB CPNS 2018! Begini Cara Mengetahui Nilai Tes SKD-mu Lolos Atau Tidak
Berdasar rencana, Tes SKB CPNS 2018 akan diselenggarakan selama 4 hari dari tanggal 1 hingga 4 Desember 2018 mendatang.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Seperti diketahui, jadwal Tes SKB CPNS 2018 diumumkan, apakah kamu termasuk yang berhak ikut? Berikut cara mengetahui nilai SKDmu lolos atau tidak.
Pemerintah akhirnya merilis jadwal tes SKB CPNS 2018.
Berdasar rencana, Tes SKB CPNS 2018 akan diselenggarakan selama 4 hari dari tanggal 1 hingga 4 Desember 2018 mendatang.
Peserta yang dinyatakan lolos tes SKD dan berhak ikut Tes SKB CPNS 2018 bakal dibagi menjadi dua kelompok.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang sistem rangking untuk menentukan lolos tidaknya peserta dalam tes SKD.
Berdasar peraturan tersebut, peserta yang berhak ikut SKB tak hanya mereka yang lolos passing grade (nilai ambang batas) SKD saja.
Baca: Cuma 24 Peserta yang Memenuhi Passing Grade CPNS 2018, Banjarmasin Masih Kekurangan 1.358 Guru
Tes SKB CPNS 2018 akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Untuk peserta tes yang menggunakan fasilitas CAT BKN, peserta bisa ujian SKB pada tanggal 4 Desember 2018.
Sementara mereka yang menggunakan fasilitas UNBK Kemendikbud, tes SKB sudah bisa dilaksanakan pada 1 atau 2 Desember 2018.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menargetkan, proses seleksi CPNS 2018 bisa rampung tahun ini juga.
Baca: Pelamar CPNS BerKTP Kalteng Masih Mendominasi, Tes Lanjutan BKD Tunggu Keputusan Pusat
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKB adalah mereka yang lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), atau yang tidak memenuhi nilai ambang batas, tetapi memiliki ranking nilai akumulasi terbaik dan masih berada dalam jumlah tiga kali formasi yang dibutuhkan.
Nantinya, peserta yang lolos passing grade dan yang tidak akan bersaing di dua kelompok berbeda.
Peserta yang lolos passing grade adalah kelompok pertama, sedangkan yang tidak lulus berada di kelompok kedua.
Tak hanya itu saja, peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang berhak ikut SKB, tetapi tidak memenuhi nilai ambang batas.
Baca: BKN Pastikan Kebenaran Hasil Tes SKD Bersama Pemerintah Daerah Jelang Tes SKB CPNS 2018
Di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.
Berdasarkan data center BKN jelang akhir pelaksanaan SKD kemarin, tingkat kelulusan peserta di tingkat kementerian/lembaga Pemerintah Pusat berjumlah 12,5%, wilayah barat 3,7%, wilayah tengah 2,2% dan wilayah timur 1,4%.
Angka itu diperoleh jika menggunakan peraturan passing grade peraturan yang lama.
Namun dengan peraturan yang baru, rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/lembaga diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8%, wilayah barat 66,6%, wilayah tengah 54,9% dan wilayah timur 44,2%.
Lalu bagaimanakah cara menentukan apakah nilai Tes SKD mu lolos atau tidak?
Baca: Jadwal Tes SKB CPNS 2018, Pelajari Cara Hitung Tes SKD Ketahui Lolos atau Tidak di Sistem Ranking
Melansir dari penjelasan Bima di laman resmi BKN, berikut adalah contoh per kasus yang mungkin terjadi di lapangan, untuk memahami bekerjanya Peraturan Menteri PAN bRB Nomor 61 Tahun 2018:
Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1
Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)
Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)
Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2
Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis. (TribunStyle.com/Galuh Palupi)