Berita Kabupaten Banjar

Pemkab Banjar Larang Sapi Betina Usia Segini Dipotong, Ini Tujuannya

Pejabat eselon II di Bumi Barakat ini mengatakan larangan tersebut diberlakukan dalam upaya meningkatkan populasi ternak sapi di Banjar.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Elpianur Achmad
Disnakbun banjar untuk banjarmasinpost.co.id
BUNTING - Petugas Disnakbun mengecek kebuntingan ternak sapi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Selain terus mengembangkan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, Pemerintah Kabupaten Banjar saat ini juga fokus mengembangkan ternak sapi. Larangan pemotongan terhadap sapi tertentu pun diberlakukan.

"Khusus terhadap sapi betina yang usianya delapan tahun ke bawah, kami larang diseembelih dengan dalih atau tujuan apa pun," tegas Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan, Pemkab Banjar, Dondit Bekti Agustiono, Selasa (12/02/2019).

Pejabat eselon II di Bumi Barakat ini mengatakan larangan tersebut diberlakukan dalam upaya meningkatkan populasi ternak sapi di Banjar. Pasalnya sapi betina usia hingga delapan tahun masih produktif sehingga mesti dilindungi.

Dondit menyebutkan jumlah populasi sapi di Banjar saat ini sebanyak 17.600 ekor lebih. Sebagian besar atau sekitar 30 persen jenis sapi PO (peranakan ongol). Selebihnya sapi limousin, simental, bali, dan sapi dari madura.

Baca: Warga Loksado Temukan MayatTersangkut di Sela Batu, Belakang Wisma Amandit, Ini Penjelasan Kapolsek

Terkait larangan tersebut, lanjut Dondit, pihaknya telah melakukan sosialisasi di kalangan peternak. Termasuk di kalangan pedagang sapi serta tukang jagal sapi. "Mereka semua sudah paham tentang larangan itu," tandasnya.

Dalam upaya mengefektifkan hal itu, pihaknya menugaskan staf khusus di Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada di Desa Tunggulirang, Kecamatan Martapura. Staf tersebut akan melakukan pengecekan administratif dan fisik sapi yang akan dipotong.

"Kan tiap sapi yang hendak dibawa ke RPH paling tidak ada surat keterangan dari desa. Nah, tentu akan terdeteksi asal muasal dan usia sapinya. Juga dicek lagi fisiknya. Jika ketahuan ternyata sapi betina yang masih produktif, maka kami larang dipotong," tegas Dondit.

Solusinya? Dondit mengatakan jika kasus seperti itu terjadi, maka petugasnya di RPH akan meminta pemilik sapi mengganti dengan sapi jantan atau sapi betina yang usianya sembilan tahun ke atas.

Baca: BNNK Kotabaru Akan Panggil Pemilik Toko Obat Yang Berjualan Obat Batuk Ini, Digunakan Buat Mabuk

Ia mengatakan sikap tegas perlu diterapkan mengingat beberapa waktu yang lalu masih pernah dijumpai adanya sapi-sapi betina usia muda (produktif) yang diantar ke RPH untuk dipotong. "Namun alhamdulillah sejak sekitar lima bulan terakhir, tak ada lagi laporan kasus seperti itu," ucap Dondit.

Langkah lain yang dilakukan, lanjut Dondit, secara berkala tiap pekan atau setidaknya tiga kali sebulan, ada kegiatan kunjungan ke kalangan peternak bersama aparat polsek dan koramil. "Ini juga untuk memantau aktivitas pemotongan yang mungkin dilakukan di rumah. Petugas kami umumnya sudah hafal orang-orangnya yang biasanya melakukan pemotongan di luar RPH," tandasnya.

Pada kegiatan tersebut petugas Disnakbun Banjar sekaligus melakukan vaksinasi massal, pengobaan massal, dan menangani ganguan reproduksi. Termasuk dalam upaya perluasan pengembangan hijauan makanan ternak.

"Alhamdululillah hijauan makanan ternak sudah lumayan perkembangannya. Dulu pada awa bantuan cuma 20 hektare luasannya, sekarang setelah tiga tahun berjalan sudah mencapai 50 hektare," sebut Dondit.

Kalangan petani di Banjar berharap Pemkab Banjar terus memperkuar pendampingan teknis maupun bantuan fasilitas seperti obat-obatan dan asupan tambahan. "Kalau bisa sih juga ada penyaluran bantuan anakan ternak seperti dulu. Ini kan sudah lama tak ada lagi pembagian anakan ternak, apakah pola gaduhan bergilir maupun penggemukan," ucap Aman, warga Mataraman. (banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved