Berita Banjarmasin
Sopir Truk Tangki BBM Kedapatan Bawa 25 Gram Sabu, Diduga Nyambi Kurir Narkoba
Rahman (31) tampaknya dalam waktu dekat tak bisa melaksanakan pekerjaannya sehari-hari sebagai sopir tangki.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Rahman (31) tampaknya dalam waktu dekat tak bisa melaksanakan pekerjaannya sehari-hari sebagai sopir tangki.
Ini karena warga yang tinggal di jalan Griya Permata Komplek Persada Raya II dan III Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola kesandung kasus narkoba.
Lulusan D3 teknik mesin kedapatan membawa narkotika jenis sab_-sabu. Alhasil ia pun digiring ke Mako Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (14/2/2019) sore, Terbukti menguasai barang terlarang ia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi didapat penangkapan Rahman ini berawal adanya info bahwa diduga ia terlibat peredaran narkoba dan mampu menyediakan sabu-sabu. Maka hal ini pun ditelusuri oleh petugas Subdit 2 Direktorat Narkoba dengan seksama.
Baca: Kelamnya Masa Lalu Syahrini yang Dikabarkan Akan Nikahi Reino Barack, Mantan Luna Maya
Baca: Hasnur Senang Rafi dan Riyandi Bertahan di Timnas, Cedera Engkel Dandi Dicoret
Hingga pada Kamis (14/2/2019) sore diduga yang bersangkutan membawa sabu dan petugas pun langsung bergerak melalukan pemantauan terhadapnya. Merasa nyakin yang bersngkutan membawa barang terlarang petugas langsung melakukan penyetopan terhadap yang bersaangkutan kala berapa di pinggir
Jalan HKSN Komplek Surya Gemilang Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.
Sempat terkejut kala distop namun Rahman langsung pasrah begitu mengetahui yang menyetopnya adalah petugas. Maka dilakukanlah penggeledahan hingga petugas mendapati stu bungkus snack pio-pio di saku celana sebelah kiri.
Curiga terhadap snack itu petugas pun membukanya dan ternyata dalamnya satu paket besar sabu-sabu. Adanya penemuan sabu ukuran besar ini membuat petugas pun menggelendangnya ke Mako Ditnarkoba.
Baca: Sebagian Bukui Dana BOS dari Kemendikbud yang Terbakar di HST Sudah Disalurkan
Baca: Wisata Tagur Hantul, Wisata Alami di HST yang Wajib Dikunjungi
Direktur Narkoba Kombes Wisnu Widarto melalui Kasubdit 2 AKBP Andi Aliamin , Sabtu (16/2/2019) malam membenarkan pihaknya mengamankan Rahman di pinggir jalan Jalan HKSN Komplek Surya Gemilang Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.
"Ia dari penggeledahan kita temukan satu paket sabu dengan berat kotor 25.17 gram, 1 (satu) buah plastik snack Piopio, 1 (satu) buah hp merk Nokia warna htm, dan 1 (satu) buah hp merk samsung warna gold," papar Andi yang mengatakan pelaku diduga adalah kurir sabu.
Untuk tersangka pihaknya persangkakan pasal peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika gol l jenis sabu sebagaimana pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(banjarmasinpost.co.id/irfani rahmah)