Pilpres 2019

Pernyataan Ganjar Pranowo dan FX Rudy Soal Status Langgar Aturan Saat Deklarasi Jokowi-Maruf Amin

Pernyataan Ganjar Pranowo dan FX Rudy Soal Status Langgar Aturan Saat Deklarasi Jokowi-Maruf Amin

Editor: Rendy Nicko
Tribun Jateng/ Daniel Ari Purnomo
Ganjar Pranowo bersama 31 kepala daerah lainnya disebut Bawaslu telah melakukan pelanggaran pemilu dengan mengadakan deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah pada 26 Januari 2019 yang lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pernyataan Ganjar Pranowo dan FX Rudy Soal Status Langgar Aturan Saat Deklarasi Jokowi-Maruf Amin

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah dianggap oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, telah melakukan pelanggaran pemilu. Termasuk FX Hadi Rudyatmo, Wali Kota Solo.

Ganjar Pranowo bersama 31 kepala daerah termasuk Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo disebut Bawaslu telah melakukan pelanggaran pemilu dengan mengadakan deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah pada 26 Januari yang lalu.

Pelanggaran yang dilakukan Ganjar Pranowo bersama 31 kepala daerah termasuk FX Hadi Rudyatmo lainnya tersebut, disampaikan oleh Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin.

Baca: Komentar Menohok Nikita Mirzani dan Inul Daratista Soal Puisi Neno Warisman di Munajat 212

Baca: Live RCTI! Jadwal Liga Inggris Pekan 27 Malam Ini, Man United vs Liverpool & Arsenal Vs Southampton

Baca: Postingan Rossa Dikomentari Maia Estianty dan Tasya Kamila, Soal Kedekatan dengan Afgan Syahreza?

Baca: Luna Maya Siap Hadiri Pernikahan sang Mantan, Termasuk Saat Syahrini dan Reino Barack Menikah?

Melanggar aturan yang dimaksudkan bukan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dikutip dari Tribun Jateng, Rofiuddin mengatakan, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain seharusnya menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat.

Rofiuddin menyebut, jabatan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang mestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana se-Jawa Tengah pada Rabu (13/2/2019) di Kantor Gubernur, Semarang, Jawa Tengah. (BNPB)

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (TRIBUN JATENG)

"Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," ujar Rofiuddin.

Menanggapi hal tersebut, Ganjar Pranowo membantah jika yang dilakukannya bersama 31 kepala daerah lainnya tersebut merupakan sebuah pelanggaran.

"Jare sopo (ada pelanggaran)? Enggak. Kemarin sore saya diwawancarai TV One, dia tidak melihat pelanggaran itu. Nggak ada. Anda (wartawan) kayaknya salah melihat. Salah baca," kata Ganjar saat ditemui sejumlah pewarta seusai Maulidurrasul dan Harlah ke-73 Muslimat NU di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, Minggu (24/2/2019).

Ganjar pun tetap merasa jika yang dilakukannya tersebut bukan suatu pelanggaran pemilu.

"Tidak misalkan, wong sudah diputuskan kok. Tidak ada pelanggaran pemilu," katanya.

Menurut Ganjar, tidak masalah jika ada rekomendasi yang masuk ke Kemendagri terkait dugaan pelanggaran pemilu.

"Silakan saja. Kalau soal itu, kalau itu bukan kewenangannya ngapain ngurus to? Kasih saja Kemendagri RI untuk periksa saya. Pemberitaannya kayaknya pada keliru seperti Anda melihat," kata Ganjar.

Ganjar Pranowo memimpin upacara Hari Sumpah Pemuda di lapangan alun-alun Cilacap, Jawa Tengah
Ganjar Pranowo memimpin upacara Hari Sumpah Pemuda di lapangan alun-alun Cilacap, Jawa Tengah (Instagram/@ganjar_pranowo)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved