Pilpres 2019

Ramai Isu Polisi Dukung Pilpres 2019 di Grup WA, Ini Kata Anggota Komisi III DPR RI

Ramai Isu Polisi Dukung Pilpres 2019 di Grup WA, Ini Kata Anggota Komisi III DPR RI

Editor: Rendy Nicko
istimewa/ Dok Habib Aboe Bakar untuk BPost Group
Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Anggota Komisi III DPR RI saat sosialisasi empat pilar, Selasa (2/4/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ramai Isu Polisi Dukung Pilpres 2019 di Grup WA, Ini Kata Anggota Komisi III DPR RI

Kontestasi Pilpres 2019 memang menarik perhatian sejumlah pihak. Isu terbaru, kabarnya ada polisi yang berpolitik.

Habib Aboe Bakar Alhabsyi menegaskan bahwa polisi tak boleh berpolitik saat menjawab pertanyaan salah satu peserta sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Tabalog Kalimantan Selatan, Selasa (2/4/2019).

“Beberapa hari ini banyak masyarakat yang menanyakan mengenai beredarnya screenshot group WA yang diduga milik anggota Polri. Didalamnya terlihat ada upaya untuk penggalangan dukungan pada salah satu calon di Pilpres 2019 ini. Kabar ini memang harus diklarifilasi, apalagi kemudian ada salah satu mantan kapolsek yang memiliki cerita seperti itu juga.” jawab anggota MPR RI dari Kalsel I tersebut.

Baca: SESAAT LAGI! Live Streaming Indosiar Arema FC vs Kalteng Putra di Semifinal Piala Presiden 2019

Baca: Jadwal & Link Live Streaming Indosiar Persebaya Surabaya vs Madura United di Piala Presiden 2019

Baca: Isra Mi’raj 2019 di 27 Rajab 1440 Hijriyah, Terjemahan Ya Habibal Qolbi Nissa Sabyan, Cinta Rasul

Lebih lanjut Habib Aboe Bakar menjelaskan bahwa dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak boleh masuk dalam ranah politik praktis.

“Pada pasal 28 undang-undang Polri disebutkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Ini harus dipedomani oleh Polri sebagai institusi, maupun personel masing-masing di lapangan,” papar anggota komisi hukum DPR RI tersebut.

Netralitas Polri dianggap sebagai hal yang penting, oleh karenanya Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019.

“Kapolri sudah membuat Telegram untuk mengingatkan anggotanya. Dalam surat itu, ada 14 poin larangan bagi anggota Polri yang wajib dipedomani untuk menjaga perilaku netralitas. Pedoman ini harus diikuti oleh seluruh anggota Polri dimanapun berada,” terang wakil ketua Fraksi PKS DPR RI tersebut.

Baca: Bantahan Ashanty Sengaja Bawa Aurel Hermansyah dan Azriel ke Turki di Ulang Tahun Krisdayanti

jika ada oknum yang bermain politik praktis silahkan dilaporkan.

“Masyarakat bisa mengambil peran aktif, jika ada ada oknum Polri yang ikut dalam politik praktis silahkan laporkan ke Propam, Kompolnas dan Komisi III. Kita harus menjaga kualitas demokrasi karena ini adalar pilar kenegaraan kita,” tegas Habib Aboe Bakar kepada para peserta sosialisasi.

(banjarmasinpost.co.id/ rendy nicko)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved