Pemilu 2019
Panduan Mencoblos Bagi Pemilih Ber-KTP Luar Kota pada Pemilu 2019 (Pilpres 2019)
Simak panduan mencoblos bagi pemilih yang ber-KTP luar kota jelang Pilpres 2019 atau Pemilu 2019. Jadi tak perlu pulang kampung.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak panduan mencoblos bagi pemilih yang ber-KTP luar kota jelang Pilpres 2019 atau Pemilu 2019. Jadi tak perlu pulang kampung.
Ya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka layanan pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini tentu jadi kabar gembira bagi para perantau, seperti pekerja dan mahasiswa yang tinggal di kota lain.
Dengan layanan pindah memilih atau TPS, para perantau tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April nanti, tanpa harus pulang ke kampung halaman.
Sebelumnya, layanan pindah memilih atau TPS sudah berakhir pada 17 Maret lalu.
Baca: Cara dan Tips Membersihkan Tinta Habis Mencoblos di Pemilu 2019 (Pilpres 2019), Mudah dan Praktis!
Baca: Doa Sebelum Mencoblos dan Memilih Presiden di Pilpres 2019 (Pemilu 2019), Prabowo atau Jokowi?
Baca: Tata Cara Mencoblos yang Benar di TPS untuk Pilpres 2019 dan dan Pemilu, Cek Sudah Terdaftar DPT
Baca: Hasil Quick Count Pilpres 2019 (Pemilu 2019) Lewat Litbang Kompas, Ini Jadwal & Link Penayangannya
Namun, KPU kembali membuka layanan tersebut setelah dikabulkannya uji materi (MK) terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.
Para pemilih yang akan pindah TPS akan dilayani tujuh hari setelah hari H pencoblosan atau 10 April 2019.
Artinya, dalam tiga hari, layanan pindah TPS akan ditutup!
Berikut cara dan mekanisme pindah TPS sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Cek di DPT
Sebelum mengajukan pindah TPS, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT lewat HP bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.
