Beirta Kalteng
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu Seruyan dan Sampit, Amankan 25 Gram Sabu
kepolisian Polda Kalimantan Tengah menangkap dua orang pengedar sabu di Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan dan Sampit,Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAPEMBUANG - Jajaran kepolisian Polda Kalimantan Tengah menangkap dua orang pengedar sabu di Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan dan Sampit,Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang selama ini memasarkan barang haram tersebut kepada warga setempat.
Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan salah satu kabupaten yang masuk zona merah narkoba sehingga pemberantasan narkoba di wilayah ini cukup serius dan cukup banyak pelaku yang ditangkap.
Seperti yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Kalteng menangkap dua pengedar narkoba yang beroperasi pada dua kabupaten bertetangga yakni Seruyan dan Sampit.
Baca: Mengulik Cerita Para Pengajar Wanita di Lapas Banjarbaru, Semangat Warga Binaan Jadi Motivasi
Baca: Grogi Luna Maya Saat Jumpa Ariel NOAH di Panggung, Suami Nagita Slavina, Raffi Ahmad Lakukan Ini
Baca: Berwisata ke Kampung Purun Banjarbaru
Penangkapan tersebut dilakukan, Minggu (14/4/2019), malam setelah petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng yang dipimpin AKBP Ronny bersama tim khusus, turun ke Jalan Trans Telaga Pulang, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.
Mereka menangkap FJ (27), warga setempat, merupakan pengedar sabu di Seruyan, dengan barang bukti sebanyak lima paket sabu ukuran besar sekitar 25 gram.
Hasil pengembangan lebih lanjut, polisi menangkap seorang rekannya bernama MS (33), warga Samuda, Sampit, Kotawaringin Timur.
"Polisi menyita telepon selular pelaku sebagai barang bukti," ujar Ronny, Selasa (16/4/2019).
“Narkoba yang disita petugas tersebut milik MS kemudian diantar ke FJ, sehingga ketika diketahui asal muasal barang, anggota menangkap terangka FJ dan MS di dua Kahupaten berbeda,” kata Dir Narkoba Kombes Widjonarko, melalui Kasibdit 1, AKBP Fadli.
Informasi terhimpun, dua orang pengedar tersebut, awalnya bertolak dari Palangkaraya menuju ke Sampit, Kotim. Sampai Sampit diduga salah satu pengedar mengedarkan barang haram itu kepada rekannya di Kuala Pembuang, Seruyan.
Setelah ditelisik, polisi akhirnya menangkap FJ dan menggeledah rumahnya disaksikan warga setempat, ditemukan sabu dalam paket besar. Hasil, pengembangan, ternyata barang haram itu milik MS, kemudian MS ditangkap.
Baca: Suka lagu Ahmad Dhani Cinta Kau dan Dia, Dul Isyaratkan Tengah Galau Suka Dua Cewek
Baca: Antre di TPS Milan
Hingga, Selasa (16/4/2019) polisi masih melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya yang mungkin saja masih ada
Dua pelaku dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses dan penahanan serta pendalaman lebih lanjut."Kasusnya masih diproses untuk dilakukan pendalaman, saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolda,” ucap Fadli. (banjarmasinpost.co.id/ faturahman)