Berita HSU
Pemungutan Suara Ulang akan Digelar untuk Dua TPS di HSU, Begini Penjelasan KPU
Dua TPS di kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019.
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI- Dua TPS di kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019.
PSU akan dilakukan masing-masing di TPS 20 Kelurahan Sei Malang dan di TPS 06 Desa Palampitan Hulu, kecamatan Amuntai Tengah.
Rencananya pelaksanaan PSU di dua lokasi TPS ini akan dilangsungkan pada Kamis (25/4/2019).
Baca: Kabar Terbaru Mantan Istri Sule, Lina Saat Ayah Rizky Febian Makin Dekat dengan Naomi Zaskia
Baca: Tanpa Ribet dan Antri, Nabung Emas Sekarang Bisa Via Aplikasi Digital, Begini Caranya
Baca: Hurul Firdha Jadi Wisudawan S1 ULM Terbaik, Raih IPK 3,93 Selama 3,5 Tahun
Dari informasi yang didapat, PSU ini dilakukan atas dasar adanya temuan pemilih yang mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik tanpa disertai form A5 dan tidak sesuai domisili TPS.
Selain itu yang bersangkutan juga tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan juga daftar pemilih tambahan.
Ketua KPU HSU, Rina Mei Saputri, dikonfirnasi, membenarkan akan adanya PSU di dua lokasi TPS.
"Iya ada dua TPS, masing-masing TPS 20 di Kelurahan Sei Malang dan TPS 06 di Desa Palampitan Hulu. Rencananya dilakukan Kamis 25 April," katanya.
Diungkapkannya, dalam proses PSU yang akan dilangsungkan nanti tidak dilakukan untuk semua surat suara
Untuk TPS 20 Sei Malang, PSU dilakukan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD RI.
Kemudian untuk TPS 06 Palampitan Hulu, PSU dilakukan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta DPD RI.
Sedangkan untuk pemilihan DPRD Provinsi Kalsel dan DPRD Kabupaten HSU tidak dilakukan pemungutan suara ulang.
Terkait pelaksanaan PSU di dua lokasi TPS ini, imbuhnya, KPU HSU sudah melakukan persiapan agar pelaksanaan berjalan lancar.
Di antaranya mengirimkan surat pemberitahuan ke instansi-instansi, termasuk kantor di pemerintahan agar bisa memberikan waktu kepada pegawainya untuk menyalurkan hak pilih.
Baca: Wabup Kotabaru Datangi PLN, Bahas Rencana Pengembangan Listrik Bawah Laut ke Pulau Sebuku
Baca: Jadwal MotoGP Spanyol 2019, Live Trans 7, Tim Ducati Siapkan Strategi Khusus Kalahkan Marc Marquez
Terpisah Ketua Bawaslu HSU, Syardani, saat dikonfirmasi juga membenarkan ada dua TPS yang akan melaksanakan PSU.
"Iya ada dua TPS yang akan PSU," katanya, Selasa (23/4/2019).
Persoalannya karena hasil pengawasan dari pengawas TPS yang menemukan ada pemilih diberikan hak pilih yang KTP nya tidak sesuai domisili dan tanpa ada membawa A5.(banjarmasinpost.co.id/dony usman)