Bukti yang Bikin Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang (TPPU) Kata Polisi

Bukti yang bikin ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir jadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disebut dipunyai polisi.

Editor: Murhan
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bachtiar Nasir 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bukti yang bikin ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir jadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disebut dipunyai polisi.

Ya, Polri mengatakan telah memiliki cukup bukti perihal penetapan status tersangka Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan secara teknis penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka. Termasuk kasus ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir ini.

"Sekarang penyidik tentunya sudah memiliki alat bukti. Oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Baca: Jadwal Buka Puasa Hari Ke 2 Ramadhan 1440 H/7 Mei 2019 di Jakarta, Bandung, Surabaya & Kota Lainnya

Baca: Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan 1440 H/2019, Simak Sejumlah Sunnah Rasulullah Soal Berbuka Puasa

Kendati demikian, Dedi belum mau menjelaskan lebih lanjut perihal bukti-bukti yang menjerat Bachtiar.

Menurut keterangannya, hal itu akan didalami pada pemeriksaan Rabu (8/5/2019) besok.

Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.

"Nanti akan diklarifikasi menyangkut masalah beberapa temuan-temuan penyidik yang saat ini sudah ada di penyidik," ungkapnya.

Pemeriksaan tersebut merupakan kali pertama bagi Bachtiar dimintai keterangan sebagai tersangka. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan di tahun 2017 dengan Bachtiar berstatus sebagai saksi.

Dedi pun meminta agar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik besok.

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir didampingi Misbakhun (kiri) dan Kapitra Ampera (kanan), memberi pernyataan sikap mengenai vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama, sebagai terpidana kasus penistaan agama, di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir didampingi Misbakhun (kiri) dan Kapitra Ampera (kanan), memberi pernyataan sikap mengenai vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama, sebagai terpidana kasus penistaan agama, di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017). (tribunnews.com)

Sosok Bachtiar Nasir

Berikut profil Bachtiar Nasir yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved