Berita Banjarmasin

PPDB Online SMPN Bakal Dibuka Juli, Ada Lima Zonasi yang Ditetapkan

Awal Juli 2019 ini diinformasikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto bahwa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
Banjarmasinpost.co.id/Rahmadhani
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Awal Juli 2019 ini diinformasikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto bahwa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP bakal dibuka.

Sebagaimana tahun sebelumnya, PPDB Online kali ini ujar Totok menggunakan sistem zonasi.

Akan tetapi menggunakan mekanisme yang berbeda.

“Jika tahun sebelumnya masih bisa lintas kecamatan, sekarang sistem zonasi kami bagi menjadi batas wilayah administratif, yakni perkecamatan,” ucap Totok, Selasa (7/5/2019).

Ada lima zonasi yang membagi Kota Banjarmasin untuk PPDB online kali ini, yakni sesuai kecamatan yang ada di daerah berjuluk Kota Seribu Sungai tersebut.

Dari 35 SMPN di Banjarmasin sebutnya, terbagi pada tujuh unit di Banjarmasin Selatan, tujuh unit di Banjarmasin Timur, enam unit di Banjarmasin Tengah dan lima unit di Banjarmasin Barat.

Serta 10 unit di Banjarmasin Utara.

Baca: Perubahan Istri SBY, Ani Yudhoyono Diungkap Aliya Rajasa, Postingan AHY Pun Dikomentari Yuni Shara

Baca: Bulan Suci Menjanjikan Raihan Pahala Melimpah, Lakukan Amalan Ibadah ini Selain Puasa dan Salat

Baca: Niat Sholat Sunnah Tarawih Witir & Doa Kamilin Serta Tata Cara di Ramadhan 1440 H/Selasa 7 Mei 2019

Baca: Lafadz Doa Buka Puasa Ramadhan 1440 H yang Sudah Hari Kedua, Simak Sunnah Berbuka

Adapun daya tampung siswa pada total seluruh Kota Banjarmasin ucapnya mencapai 7.488 siswa.

Masing-masing kecamatan bakal menerima lebih dari 1.000 siswa, bahkan untuk Banjarmasin Utara mencapai 1.920 siswa.

Pelaksanaan PPDB online kali ini sebutnya mengacu pada Permendikbud nomor 52 tahun 2018 tentang PPDB.

Selain zonasi pada tingkat SMP, siswa lulusan SD yang boleh mendaftar ke SMP pun ujarnya harus lulusan SD dari kecamatan tersebut.

Tentunya hal itu akan terlihat dari lampiran surat kelulusan dan alamat tertera di kartu keluarga saat mendaftar.

Jika sebelumnya siswa lulusan SD dari luar zonasi bisa mendaftar asalkan dekat dengan sekolah.

Tahun ini ujar Totok hal itu sudah tidak diperbolehkan.

Lain halnya dalam kasus calon siswa berada di perbatasan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved