Berita HST

Warga Hulu Sungai Tengah Ini Dapat Lima Kartu BPJS, Senang Bisa Berobat Gratis

emerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menandatangani kerjasama bersama BPJS Kesehatan cabang Barabai untuk pelaksanaan Universal Health Coverage

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Didik Triomarsidi
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
Warga Walatung, Kecamatan Pandawan, HST, Juhaidi, mengaku dapat lima kartu sekaligus. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Warga Hulu Sungai Tengah akhirnya dapat menikmati pelayanan kesehatan gratis.

Sebab, pada Jumat (10/5/2019), Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menandatangani kerjasama bersama BPJS Kesehatan cabang Barabai untuk pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di Auditorium Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah.

Jika sebelumnya, program jaminan kesehatan ditanggung pemerintah melalui Jamkseda (Jaminan Kesehatan Daerah). Kini jaminan kesehatan ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS sebagai penyelenggara.

Penerima UHC asal Warga Walatung, Kecamatan Pandawan, Juhaidi, mengaku dapat lima kartu sekaligus.

Lima kartu ini diperuntukan bagi ia, istri, dan tiga anaknya. Ia mengaku senang dengan adanya bantuan ini. Menurutnya, ini dapat mengurangi beban warga yang sakit.

Hal serupa juga ditimpali oleh M Fauzan Abrani warga Jalan SMP, Barabai. Menurutnya, ia yang tak punya BPJS sebelumnye kerepotan karena harus membayar biaya rumah sakit.

Baca: Jadwal Piala Sudirman 2019 Live TVRI, Ini Daftar Tim Indonesia, Marcus/Kevin & Jonatan Christie?

Baca: Paman Birin Kembali Usulkan Pangeran Hidayatullah Jadi Pahlawan Nasional, Dilakukan Kajian Ulang

Baca: Jadwal MotoGP Prancis 2019 Live Trans7 : Rossi Komentari Dominasi Marc Marquez

Baca: Beda Pendapat Raffi Ahmad dan Hotman Paris Soal Pilih Ayu Ting Ting atau Nagita Slavina

"Saya sakit ya pakai biaya sendiri. Dengan begini untuk biaya berobat tak perlu khawatir lagi," katanya.

Warga Barabai, Ari mengatakan akan memanfaatkan fasilitas yang diberi oleh pemerintah untuk berobat gratis.

"Awalnya mau daftar BPJS. Tapi tahu pemerintah membiayai jadi ya saya urungkan," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kusdiarto, mengatakan jika dasar hukum pelaksanaan UHC yakni Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelayanan Program JKN, Pepres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 6 ayat (1) dan pasal 102, Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019, serta Perbup Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tatacara Pembiyaan dan Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dijelaskan Kusdiarto, tahapan UHC sudah sejak bulan Maret lalu dengan melakukan validasi data kependudukan. Kemudian pada bulan April UHC sudah berlaku.

Dibeberkannya, untuk peserta BPJS sebelum UHC dan sesudah UHC ada peningkatan, dari 185.349 menjadi 245.973.

Jumlah ini beragam dari penerima bantuan iuran (PBI) APBN, penerima bantuan iuran APBD, peserta penerima upah (PPU), peserta bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP).

Jumlahnya tak berubah dari sebelum UHC hingga sesudah UHC. Yang meningkat hanya PBI APBD dari 40.691 menjadi 106.830 atau menigkat sebanyak 66.139. Inilah yang dicover oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Sedangkan PBI APBD sebanyak 73.539, PPU 37.557, PBPU 25.721, BP 2.326.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved