Pilpres 2019
Tim Hukum BPN Resmi Ajukan Sengketa Pilpres 2019 ke MK, Prabowo Pilih Ziarah ke Ustadz Arifin Ilham
Tim Hukum BPN Resmi Ajukan Sengketa Pilpres 2019 ke MK, Prabowo Pilih Ziarah ke Ustadz Arifin Ilham
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tim Hukum BPN Resmi Ajukan Sengketa Pilpres 2019 ke MK, Prabowo Pilih Ziarah ke Ustadz Arifin Ilham
Tim hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
BPN mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup yaitu pukul 24.00 WIB. Beberapa jam sebelumnya, Prabowo Subianto malah memilih untuk ziarah ke makam Ustadz Arifin Ilham
Ya, rombongan tim hukum BPN saat ke MK mengajukan gugatan Pilpres 2019 ke MK tak didampingi Prabowo Subianto. Pendamping Sandiaga Uno itu memilih melakukan ziarah ke makam Ustadz Arifin Ilham
Baca: Foto & Video di WA Bisa Pulih Pasca Whatsapp Down di Aksi 22 Mei, Syaratnya Diungkap Menkominfo
Baca: Emosi Teman Luna Maya Saat Bertemu Istri Reino Barack, Syahrini, Melaney Ricardo Sebut Privasi
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto.
Bambang menyerahkan satu buah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti.
Dia mengatakan tim hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti itu.
Tim kuasa hukum BPN yang mendaftarkan gugatan diwakili empat orang.
Selain Bambang, tampak pula penanggung jawab tim penasihat hukum BPN Hashim Djohohadikusumo.
Lalu ada Denny Indrayana dan Rikrik Rizkian yang merupakan anggota tim.
Seperti diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang.
Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang. Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.
