Idul Fitri 1440 H
14 Warga Binaan di Lapas Banjarbaru Dapat Remisi Langsung Bebas di Hari Raya Idul Fitri 2019
Sebanyak 755 napi beruntung mendapat potongan masa tahanan alias remisi lebaran Idul Fitri 1440 H
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dari sebanyak 1697 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Banjarbaru ada sebanyak 755 napi yang beruntung mendapat potongan masa tahanan alias remisi lebaran.
Dari warga binaan yang beruntung, ada sebanyak 14 warga Binaan yang dapat remisi kemudian langsung bebas.
Kalapas Banjarbaru, Abdul Aziz melalui Kasubsi Admisi dan Orientasi, Hamzah, Senin (3/6/2019) menjelaskan mereka yang dapat potongan masa tahanan itu antara 15 hari sampai 2 bulan.
Dijelaskan dia, rata rata yang mendapat remisi ini adalah kasus narkoba, termasuk yang sembilan dari 14 yang langsung bebas.
"Ya benar untuk pidana umumnya 120 orang selebihnya narkoba," kata dia.
Baca: 30 Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1440 H Dalam Bahasa Inggris Pas Untuk Whatsapp Instagram
Baca: Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Bacaat Niat Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 1 Syawal 1440 H
Baca: Napi Bakal Gelar Salat Ied di Lapangan Lapas Banjarbaru, Remisi Diumumkan Secara Simbolis
Baca: H-2 Idul Fitri 1440 H, Kepala KSOP: Jumlah Total Penumpang Mudik 14 Ribu Orang
Disebutkan Hamzah, ada kriteria warga binaan yang mendapa remisi ini. Diantaranya syaratnya adalah semua kasusnya harus Incrah.
Selain itu harus berkelakuan baik, tidak ada masalah saat menjalani pidana didalam lapas.
"Warga binaan juga harus mengikuti program-program yang ada di lapas, seperti program ibadah. Serta minimal menjalani pidana selama enam bulan," lontarnya.
Sementara di level Provinsi, ada sebanyak 3.093 narapidana di mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.
Dari jumlah itu, 40 napi langsung menghirup udara bebas. Sementara 3.053 masih harus menjalani sisa masa hukumannya, meski telah dikurangi.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alfi Zahrin Kiemas, menyatakan remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung di Lapas maupun Rutan.
Alasanya, karena para WBP (Warga Binaan Permasyarakataan) dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana.
Alfi mengatakan saat ini napi dan tahanan yang mendekam di Lapas maupun Rutan jumlahnya mencapai ribuan orang.
“Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu,” tuturnya.
Dari 3.053 napi yang mendapat remisi khusus hari raya, 64 napi mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan, 280 napi dapat remisi sebanyak 1 bulan setengah, 1.920 napi remisi sebanyak 1 bulan, dan 789 napi sebanyak 15 hari.
