Berita Banjarmasin
Izin Kedaluarsa, Dishub Ambil Alih Parkir di RSUD Ulin, Parkir pun Digratiskan Sementara
Penjagaan lokasi parkir dilakukan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin terhadap parkir di RSUD Ulin, Jalan A Yani, KM 2 Banjarmasin, Kalsel.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penjagaan lokasi parkir dilakukan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin terhadap parkir di RSUD Ulin, Jalan A Yani, KM 2 Banjarmasin, Kalsel Sabtu (15/6/2019).
Parkir di lokasi itu diambil alih, karena lokasi parkir di rumah sakit tersebut sudah habis masa izinnya. Sehingga statusnya sejak 1 Juni 2019 kemarin tidak berizin.
Karena belum adanya izin parkir di tempat itu, biaya parkir kendaraan yang keluar masuk pun tidak dipungut. Terlebih sejak dua hari penjagaan yang sudah dilakukan.
Namun, adanya penjagaan dari Dishub Kota Banjarmasin, sempat menuai perselisihan dengan pihak ketika yang mengelola parkir tersebut.
Pihak pengelola protes tidak dipungutnya biaya. Karena dianggap tidak ada penghasilan untuk menggaji para juru parkir di RSUD Ulin Banjarmasin.
Baca: Luncurkan Aplikasi Si Kita E-Rakor, Pemkab Tanahlaut Wajib Tindaklanjuti Masalah Ini
Baca: Warga Berteriak Histeris! Dua Rumah dan Dua Kontrakan di Kotabaru Luluh Lantak
Baca: Sarjana Kimia ULM Ini Merasakan dengan Melukis, Menulis dan Membaca Menjadi Obat Baginya
Baca: Profil Suami Citra Monica, Aditiyo Januajie yang Laporkan Ifan Seventeen, Berprofesi Dokter
Sementara karena parkir tidak berizin, menurut peraturan pemerintah Kota Banjarmasin, pungutan tidak boleh dilakukan.
"Kami ini penyedia jasa. Kami menjagakan kendaraan mereka yang parkir. Termasuk mengaturnya. Lalu kalau tidak dipungut biaya, bagaimana kami membayar para juru parkir yang bertugas," ucap koordinator lapangan pengelola parkir RSUD Ulin Banjarmasin, Surianyah.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan parkir di RSUD Ulin dipegang oleh pihak ketiga. Sejak 31 Mei 2019 lalu, kontrak pengelolaan dari perusahaan yang menangani telah habis. Sehingga untuk pengelolaan tersebut, RSUD Ulin pun menunjuk CV Akino Citra Borneo untuk satu bulan ke depan.
Belum adanya izin pengelolaan parkir dari CV terebut membuat Dishub Kota Banjarmasin mulai melakukan pengawasan dan penjagaan. Sehingga sejak Jumat (14/6/2019) kemaren, UPT Parkir Dishub Kota Banjarmasin dan Bidang Wasdal Dishub Kota Banjarmasin berada di area parkir RSUD Ulin Banjarmasin.
Ada sekitar lima titik parkir yang terdapat di rumah sakit tersebut. Petugas, baik Dishub Kota Banjarmasin mauapun para juru parkir berbagi tugas untuk penjagaan.
Suriansyah menerangkan, apabila parkir tidak dijaga, ia khawatir terjadi kehilangan, sebagaimana insiden yang pernah terjadi sebelumnya. Ia berhadap adanya tolerasi dari Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin untuk pengelolaan parkir tersebut.
Pascaadanya pembicaraan panjang antara pihak Dishub dan pengelola parkir. CV Akino Citra Borneo pun memutuskan untuk menarik anggotanya.
Dari apa yang disampaikan oleh Surianyah, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan keputusan mengikuti aturan pemerintah. Semua anggota atau juru parkir di RSUD Ulin ditarik untuk sementara waktu, hingga surat izin pengelolaan parkir dikeluarkan.
"Sebagaimana ketentuan dari Dishub Kota Banjarmasin, kami mengikuti saja. Jadi untuk sementara parkirnya ditutup dan kami tidak memungut parkir," ucap perwakilan CV Amiko Citra Borneo, Joni.
Baca: Live Streaming Pertunangan Jessica Iskandar dan Richard Kyle, Jedar Tak ikuti Jejak Nia Ramadhani.
Baca: Mau Kuliah Gratis ke Inggris? Ini Ada Tawaran Beasiswa S-1 atau S-2 dari University of Bristol
Baca: DPW PPP Kalsel Tak Hanya Jadi Penonton di Pada Pilkada 2020, Tapi Juga Lakukan Ini
Ia menerangkan, untuk sementara waktu hingga surat izin keluar yang diperkirakan akan dapat pada Senin lusa, parkir pun masih gratis. Terlebih saat ini pihaknya sudah mengurus surat tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/diskusi-dengan-pengelola-parkir-rsud-ulin-banjarmasin.jpg)