Berita Banjar
Pembobol BPR Gawi Sabumi Mandar Berhasil Ditangkap, Uang Digunakan Foya-foya
Empat orang komplotan pelaku pembobolan BPR Gawi Sabumi Mandar di Sungasipai Martapura, Kabupaten Banjar akhirnya berhasil dibekuk
Penulis: | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Empat orang komplotan pelaku pembobolan BPR Gawi Sabumi Mandar di Sungasipai Martapura, Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya berhasil dibekuk, Rabu (19/6/2019) malam.
Keempat pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka adalah M Ade Fikri (26) warga Jalan A Yani Km 4.5 Kompleks Bulan Mas Desa Karangmekar Banjarmasin, Hendrico Siswandana (18) warga Jalan Bima V No 25 RT 19 Pemurusdalam Banjarmasin Selatan.
Kemudian, M Agie Febrian (27) warga Jalan Sutoyo S Gang Merpati No 5 RT 44 Teluk Dalam Banjarmasin Barat serta Adi Guna Wirawan (28) Jalan Teluk Tiram Laut Gang Odi No 30 RT 30 Banjarmasin Barat.
Hingga Kamis (20/6/2019), keempatnya masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Banjar.
Baca: Beresiko Tertular HIV/AIDS, Para Kader KPA Korbankan Waktu dan Tenaga untuk Pasien HIV/AIDS
Baca: Cabuli Anak Dibawah Umur, Karyawan Perusahaan Tambang di Bartim Dilaporkan ke Polisi
Baca: Kerinduan Ammar Zoni Saat Pisah dari Irish Bella, Pemeran Cinta Suci Sampai Galau?
Baca: Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling Dipadati Warga
Turut diamankan barang bukti empat parang dan empat pisau serta mances berbentuk senjata api yang merupakan milik Adi Guna Wirawan.
Sebelum melakukan aksinya, terlebih dulu empat orang melakukan survei yakni Hendrico yang bertugas sebagai sopir, M Ade Fikri, M Agie Febrian dan Zainal alias Burung yang masih dalam pengejaran anggota.
Sedangkan saat beraksi, yakni Ade Fikri, Agie, Zainal, Adi Guna, Odong, Gusti, Amat, namun Odong, Gusti dan Amat saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan pengakuan Adi Guna, hasil curian dari BPR di Jalan Veteran Martapura itu sudah terjual, kemudian hasilnya dibagi delapan orang. Uang tersebut juga mereka habiskan untuk foya-foya.
"Barang curian sudah kami jual dan sebagian masih ada di rumah Zainal alias Burung," ucap Adi Guna disela menjalani pemeriksaan, Kamis (20/6/2019).
Salah satu barang curian dari BPR yakni CPU, mereka jual ke tempat percetakan di Jalan A Yani Km 1 Banjarmasin. Berawal dari situlah para pelaku berhasil ditangkap.
Pemilik percetakan merasa curiga karena CPU berisikan file BPR Gawi Sabumi Mandar, pada 11 April 2019. Kemudian pada siang harinya melaporkannya kepada Polres Banjar kemudian anggota langsung menyita CPU tersebut dan melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Sofyan melalui KBO Satreskrim Polres Banjar, Ipda Alfiansyah membenarkannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda-beda, pertama menangkap Adi Guna di Sungailulut, kemudian M Ade Fikri di flyover A Yani, kemudian M Agie Febrian di Telukdalam Gang Merpati dan Hendrico di Beruntung Banjarmasin.
Didampingi Kepala Unit Pidana Umum, Ipda Andi Kohar, Alfiansyah mengatakan, para pelaku berniat membobol sarang burung yang berada disamping BPR, namun tidak berhasil sehingga membobol BPR tersebut. Pelaku ini merupakan spesialisasi membongkar sarang burung.
Keempatnya ditangkap oleh Tim Anti Freman (Tekap) Resmob Polres Banjar bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Banjar, dibackup Polda Kalsel.