Berita Banjarbaru
Undang KTT, Dinas ESDM Kalsel Desak Perusahaan Tambang Segera Lunasi Dana Jaminan Reklamasi
Dinas ESDM akan tegas tidak akan membolehkan mengirim batu bara jika sampai tengat waktu 31 Juli belum juga dibayar jaminan reklamasinya.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan mendesak perusahaan tambang yang belum menyetorkan jaminan reklamasi pascatambang untuk segera melunasi kewajibannya.
Setelah menyurati dengan surat peringatan kepada perusahaan tambang, Dinas ESDM mengundang Kepala Teknik Tambang (KTT) yang berada di Kalsel.
Kepala Dinas ESDM Kalsel, Kelik Isharwanto, Selasa (25/6/2019) menegaskan bahwa Dinas ESDM akan tegas tidak akan membolehkan mengirim batu bara jika sampai tengat waktu 31 Juli belum juga dibayar jaminan reklamasinya.
"Kami tegas. Seperti dokumen-dokumen pengiriman pengapalan kami tegas tidak akan kami berikan apabila tidak menyelesaikan kewajiban Jamreknya," kata Kelik Isharwanto.
Dijelaskan Kelik Isharwanto, bahwa dana Jamrek tersebut bukan untuk ESDM saja, akan tetapi juga nanti akan kembali kepada perusahaan.
"Termasuk bunga Bank di Jamrek itu ya juga untuk perusahaan. Bukan buat dinas," kata Kelik.
Baca: Sempat Masuk ICU, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Dirawat di RSUD Soewandhie karena Ini
Dia bahkan di hadapan forum KTT menjelaskan bahwa seyogianya KTT mampu menyampaikan soal keajaiban Jamrek yang harus dibayarkan itu ke pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau ownernya.
"Tolong pak. Kewajiban ini harus dilakukan. Mohon maaf kalau nanti masih ada yang belum kita akan bekukan tak kita layani pengapalan," lontarnya.
Kata Kelik, reklamasi ini harus dijaminkan dan harus dilaksanakan agar tidak hanya meninggalkan bekas lubang begitu saja, tapi harus direklamasi sesuai ketentuan yang ada.
"Ingat pertanggung jawabannya bukan hanya di dunia saja. Sampai diakhirat juga dimintai pertanggungjawaban. Dinas sudah mengingatkan berulang kali bahwa harus dibayar kan dan untuk dilakukan reklamasi," tandas Kelik.
Dia juga mengapresiasi kepada perusahaan tambang yang tertib dan sudah berusaha melunasi Jaminan reklamasi yang ada.
"Jika kemarin ada sebanyak 49 perusahaan yang belum melunasi jamrek dengan nilai Rp143 miliar.
Baca: Refly Harun : Pembuktian Dugaan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi Mudah Dilakukan karena Ini
Maka kini per Selasa (25/6/2019), sudah ada dua lagi perusahaan yang membayarkan. Jadi sisa 47 perusahaan lagi dengan nilainya sisa Rp 137.745.063.572," beber Kelik.
SementaraKabid Minerba Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito mrnambahakan untuk besaran tiap-tiap perusahaan yang kurang bayar jamrek beragam. Dari yang puluhan miliar sampai ratusan juta.
Dijelaskan dia bahwa besaran jamrek yang harus dibayarkan itu sesuai perhitungan luasan lahan ia melakukan penambangan.