BUMI BERSUJUD
Wakil Bupati Tanahbumbu Serahkan 578 Sertifikat Program PTSL ke Masyarakat
Penyerahan ratusan sertifikat kepada penerima program PTSL, oleh Wabup Tanahbumbu H Ready Kambo, di dampingi Kepala Kantor Pertanahan Endah Nurcahaya.
Penulis: Herliansyah | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID,BATULICIN - Warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Angsana Kabupaten Tanahbumbu menerima sertifikat tanah. Penerimaan sebanyak 578 tersebut dari program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL).
Penyerahan ratusan sertifikat kepada penerima program PTSL, oleh Wakil Bupati Tanahbumbu H Ready Kambo, di dampingi Kepala Kantor Pertanahan Endah Nurcahaya.
Selain dikesempatan tersebut juga diserahkan sertifikat program PTSL, untuk aset Pemerintah Desa Mekarjaya yang diterima Kades setempat Wiyono Setiawan.
Wakil Bupati H Ready Kambo mengatakan, selain memberikan apresiasi juga sangat mendukung program PTSL.
"Program PTSL sangat penting dan strategis sebagai upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," ujar Wabup.
Tidak lupa Wabup berpesan kepada masyarakat penerima agar menggunakan sertifikat tersebut sebaik-baiknya agar dapat menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Tanahbumbu Endah Nurcahaya mengatakan, penyerahan sertifikat program PTSL untuk masyarakat Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana yang kali kedua dilaksanakan.
Sebelumnya pada 2018, pihaknya juga menyerahkan 900 lebih sertifikat program PTSL Desa Mekarjaya. Sedangkan untuk tahun 2019 sertifikat diserahkan sebanyak 578.
Endah menambahkan untuk tahun 2019 pihaknya ditarget oleh pemerintah pusat sebanyak 1.249 sertifikat program PTSL untuk warga di empat desa.
"Program PTSL ini tujuannya untuk meminimalisir sengketa tanah dan mensejahterakan masyarakat," ujar Endah, Selasa (25/06/2019) di Gedung Serbaguna Desa Mekarjaya.
Kades Mekarjaya Wiyono Setiawan, mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan yang mempercayakan Desa Mekarjaya sebagai tempat pelaksanaan program PTSL.
"Dengan memiliki legalitas yang sah tentunya memudahkan pemerintah dalam hal peningkatan pembangunan di desa," tandasnya. (*/Aol)
