Berita Kabupaten Banjar
PDAM Intan Banjar Jadi PT, Saham Pemkab Banjar Jadi Segini
Perubahan status perusahaan daerah (perusda/PD) menjadi perseroan terbatas atau PT membawa harapan baru bagi masyarakat
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Perubahan status perusahaan daerah (perusda/PD) menjadi perseroan terbatas atau PT membawa harapan baru bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Banjar
Pasalnya, bakal ada beberapa hal yang mengalami perubahan ke arah yang lebih baik.
Di antaranya menyangkut kepemilikan saham Pemkab Banjar di PDAM Intan Banjar.
Saham Pemerintahan Bupati Banjar H Khalilurrahman bakal naik.
"Setelah nanti status PDAM Intan Banjar menjadi PT, maka saham Pemkab Banjar naik empat persen. Semula 47 persen menjadi 51 persen. Jadi, itu saham mayoritas," sebut Direktur Utama PDAM Intan Banjar Syaiful Anwar, kemarin.
Sementara itu Pemko Banjarbaru tetap akan menjadi pemilik saham terbesar kedua yakni 37 persen.
Baca: Komentar Dewi Perssik Saat Vanessa Angel Bebas Jadi Sorotan, Mantan Bibi Ardiansyah Pamer Senyuman
Baca: Protes Andhika Pratama Saat Ussy Sulistiawaty Arisan Hingga Dianggap Masalah Rumah Tangga?
Baca: Curhatan Pilu SBY Absen di Resepsi Putri Gubernur Jatim Khofifah Sepeninggal Ani Yudhoyono
Baca: Venna Melinda Sebut Verrell Bramasta dan Ria Ricis Pesangan yang Cocok, Bagaimana Natasha Wilona?
Baca: SBY Sebut Soal Hati Setelah Sebulan Ditinggal Ani Yudhoyono, Ungkap Hal Ini pada Jusuf Kalla
Selebihnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sebesar 13 persen.
Syaiful mengatakan perunahan status tersebut juga bakal berimplikasi terhadap visi misi serta capaian kinerja.
"Tentu kami akan melakukan penyesuaian-penyesuaian dan pastinya akan bekerja lebih keras lagi untuk meningkatkan kinerja," tandasnya.
Pihaknya optimistis capaian kinerja bakal terus meningkat dan lebih baik lagi, baik dalam hal perluasan jangkauan pelayanan air bersih kepada masyarakat maupun kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Melalui sidang paripurna di DPRD Banjar, Rabu (26/06/2019) lalu, Bupati Banjar H Khalilurrahman mengajukan usulan perubahan status perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT) dan perusahaan umum daerah.
Tiga perusda tersebut yakni PDAM Intan Banjar, PD Baramarta, dan PD Pasar Bauntung Batuah.
Melalui sidang paripurna di DPRD Banjar, Rabu (26/06/2019), Bupati Banjar H Khalilurrahman telah mengajukan usulan perubahan status menjadi perseroan terbatas (PT) dan perusahaan unum daerah.
Baramarta yang bergerak pada bidang pertambangan (batu bara) dan PDAM Intan Banjar diusulkan berubah status menjadi PT, sedangkan PD Pasar Bauntung Batuah diusulkan berubah status menjadi perusahaan umum daerah (perumda).
Terbitnya UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang disusul terbitnya Peraturan Pemerintah momor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengharuskan adanya penyesuaian status BUMD.
Merujuk peraturan tersebut, BUMD yang dimiliki oleh pemerintah daerah harus berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Terbatas Daerah (PT Daerah).
Karena itu Pemerintah Kabupaten Banjar pun mengubah tiga BUMD yang ada yakni PD Pasar Bauntung Batuah menjadi Perumda.
Lalu, PDAM Intan Banjar dan PD Baramarta berubah menjadi Perseoran Terbatas Daerah.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
