Berita Banjarmasin
Ternyata Kurir 1 Kg Sabu Dan 10 Ribu Ineks Mengaku Diupah Rp 35 Juta
UPAH menggiurkan tampaknya menyeret Risnu Wahyudi alias Yudi yang ditangkap petugas Subdit 1 Ditnarkoba Polda Kalsel.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Upah menggiurkan tampaknya menyeret Risnu Wahyudi alias Yudi yang ditangkap petugas Subdit 1 Ditnarkoba Polda Kalsel.
Bagaimana tidak karena kenekatannya membawa sabu ini ia akan dipenjara dalam waktu yang lama.
Ketika ditanya wartawan Yudi mengaku baru sekali ini saja mengantarkan sabu ke Banjarmasin. Pekerja swasta di bidang listrik ini mengaku ia berangkat ke Surabaya beberapa hari sebelumnya dan mengambil sabu dan ineks tersebut.
"Di upah Rp35 juta, baru sekali ini saja mengambil rencamanya diserahkan ke dia ," paparnya.
Wadir Narkoba AKBP Eko Wahyuniawan mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini termasuk mendalami berbagai keterangan dari tersangka.
Baca: 32 dari 207 SDN di Banjarmasin Kekurangan Siswa, ini Sekolah yang Kemungkinan dDiregrouping
Baca: Meski Hanya Ada Dua Siswa Baru di SDN Basirih 10, Diknas Kesulitan Melakukan Regrouping karena ini
Baca: Dinas Pendidikan Beri Kelonggaran SDN yang Kekurangan Siswa Perpanjang Pendaftaran hingga Akhir Juli
Baca: Belum Lunasi Jaminan Reklamasi, Kelik Panggil Penambang
Pada kesempatan ini mantan Kapolres Banjarbaru ini mengatakan dengan digagalkannya peredaran 10.078 ineks dan sabu 1.036 gram ini Polda Kalsel telah menyelamatkan sebanyak 30,798 orang terhindar dari narkoba. Ini asusmsi 1 gram sabu dapat digunakan 20 orang dan 1 butir ineks bisa digunakan 1 orang.
Sebelumnya Yudi (26) warga Jalan Jahri Saleh Gang Tiara Rt/Rw: 003/002 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara ini ditangkap petugas sesaat setelah turun dari Kapal Niki yang membawanya dari Surabaya, Kamis (11/7) sekitar pukul 21.00 wita.
Tak hanya itu satu penyambut barang atas nama M Yudha (26) yang tinggal di Jalan Jeruk Purut 10 Komp Herlina Perkasa Rt/Rw 69/- Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara juga dicokok petugas setelah penangkapan Yudi.
Baca: Cek Reklamasi Pertambangan di Sejumlah Kabupaten, KPK Kantongi Penunggak Royalti di Kalsel
Baca: Pablo Benua Bawa Nama Malaikat Saat Didatangi Barbie Kumalasari Setelah Vlog Galih-Rey Terungkap
Baca: Tantangan Ayu Ting Ting pada Enji Baskoro Diungkap Melaney Ricardo, Tegaskan Jangan Bawa Bilqis
Dari tersangka Risnu alias Yudi pihaknya temukan 10.078 butir ektasi dengan berat bersih 2.997,7 gram dengan rincian terdiri dari 5.070 (lima ribu tujuh puluh) butir ineks warna Hijau dengan Logo Spongebob dengan berat bersih 1.571,7 gram, dan 5.008 (lima ribu delapan) butir obat ineks warna merah muda dengan Logo Master Card dengan berat bersih 1.426 gram.
Kemudian 1 (satu) paket besar sabu dengan berat kotor 1.036 gram (bersih 1.010 gram), 1 (satu) buah plastik pembungkus shabu bertuliskan Chinese Tea Gift, 4 (empat) buah plastic pembungkus ineks, 1 (satu) buah Tas berwarna Hijau merk `ELLE`, 1 (satu) buah HP merk OPPO milik Risnu alias Yudi.
Dan di TKP 2 pihaknya temukan 1 (satu) buah HP merk ASUS warna milik M. Yudha.(Banjarmasinpost.co.id/irfani)
