Berita Kabupaten Banjar

Irigasi Riam Kanan Kabupaten Banjar Kering Jebol, Sejumlah Lahan Perkebunan Warga Alami Kekeringan

Saluran irigasi Riam Kanan ada yang jebol, dampaknya tidak bisa mengairi lahan pertanian dan kebun yang turut dirasakan pekebun

Penulis: | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID/HARI WIDODO
Irigasi Riam Kanan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Saluran irigasi Riam Kanan ada yang jebol, dampaknya tidak bisa mengairi lahan pertanian dan kebun yang turut dirasakan pekebun di Bincau Martapura. Bidan Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Kalsel melalui Seksi Irigasi dan Air Baku memprogramkan melakukan pemeliharaan berkala di 2020 mendatang.

Kepala Seksi Irigasi dan Air Baku Dinas PUPR Kalsel, Masrai Zulzai mengatakan, saluran yang jebol di irigasi Riam Kanan adalah saluran dari bangunan bagi BC3-BC4, areal ini masuk sub area A di Riam Kanan yang fungsional seluas 873 hektar. Untuk sub area A Bincau ini, pihaknya sudah memprogramkan tahun 2020 untuk dilakukan pemeliharaan berkala, pasangan beton salurannya.

Mengatasi jebol sekarang di titik tersebut, para petani dibantu petugas juru pengairan bersama-sama mulai Minggu (21/7) memperbaikinya dengan memperbaiki tanggul, dinding dan lantai saluran. Diharapkan tiga hari mendatang pekerjaan selesai dan air bisa dialirkan kembali sampai ke bangunan bagi BC5, sehingga para pengguna bisa memanfaatkan air irigasi.

Baca: Kabarnya Berdamai, Kondisi Terkini Hubungan Salmafina & Sunan Kalijaga, Eks Taqy Malik Pamer Ciuman

Baca: Titik Tubuh Syahrini yang Jadi Penarik Rezeki Diungkap Sosok Ini Sebelum Nikahi Reino Barack

Baca: Terungkap Orang yang Lakukan Pelecehan Sherina di Mall, Pria Berbaju Loreng dan Berkata Kasar

"Namun penanganan ke seluruhan jaringan di sekunder Bincau akan ditangani tahun 2020 mendatang. Kalau dI Riam Kanan merupakan kewenangan pemerintah pusat, tetapi untuk kegiatan pemeliharaannya seperti pemeliharaan rutin dan berkala dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kalsel melalui tugas pembantuan," katanya, Senin (22/7).

Sedangkan untuk kegiatan rehabilitasi dan pengembangannya lanjut Masrai Zulzai, tetap dilaksanakan oleh pusat melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan II. Irigasi Riam Kanan adalah Irigasi kewenangan pusat karena diatas 3.000 hektar, sesuai permen PUPR Nomor 14 tahun 2015 irigasi Riam Kanan seluas enam ribu hektar, namun itu mencakup sub area B seluas 6.000 hektar saja.

Sebelumnya, pemilik akun Facebook Eben memposting dalam grup Habar Banua 6 Plus, postingannya, "Assalamkum.. Sudah 3 minggu irigasi di kampung kami kada menggalir banyu nya karing kda kwa kmi mealiri padi lawn tanaman kebun kami. Ujar hbar daerah karng intan ada yg jebol irigasi nya. Jdi kmi wrga bincau mohn bnr buat bapa yg ada kewenangan nya atau penggurus irigasi di kabupaten banjar tolong lah pa di perbaikan sakira nyaman jua kmi mealir akn air ny ke kebun. Trma ksih," tulisnya pada 20 Juli Puku 15.48.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Banjar, M Ade Rozali ketika dikonfirmasi menyebutkan, terkait permasalahan tersebut merupakan kewenangan provinsi. Pihaknya sudah menyampaikan dengan tim dilapangan agar segera menginfokan dengan pihak provinsi.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banjar, M Fachry ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait sulitnya petani atau pekebun yang kesuitan memanfaatkan air irigasi akibat jebolnya saluran irigasi Riam Kanan tersebut.

"Belum ada laporan lagi," singkatnya. (Banjarmasinpost.co.id/Hasby)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved