Sedekah

KATA sedekah sangat akrab dalam kehidupan kita sehari-hari. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, sedekah berarti derma kepada orang miskin

Tayang:
Editor: Dheny Irwan Saputra
Oleh: KH Husin Naparin

KATA sedekah sangat akrab dalam kehidupan kita sehari-hari. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, sedekah berarti derma kepada orang miskin dan lain sebagainya berdasarkan cinta kasih kepada sesama manusia.

Kata sedekah berasal dari bahasa Arab, shadaqah jamaknya shadaqaat, yang artinya ihsan (kebaikan) (Kamus Al Munawir hal 824). Menurut definisi, sedekah adalah pemberian berupa sesuatu yang berguna bagi orang lain yang memerlukan bantuan (fakir miskin) dengan tujuan beribadah (mencari pahala) kepada Allah SWT semata (Kamus Istilah Fiqih, Abd Mujieb cs hal 311).

Sedekah terbagi dua; Pertama wajib, itulah dia zakat minimla bagi seorang muslim membayar zakat fitrah. Kedua, sedekah sunat. Dalam keseharian, bila disebutkan sedekah maka yang tergambar dalam pemikiran kita adalah sedekah sunat ini yang disebut dalam kitab fiqih, sedekah tatawwu, sedangkan sedekah wajib adalah zakat.

Kadang-kadang istilah sedekah terkecoh dengan infak dan zakat. Infak adalah mendermakan harta benda di jalan Allah SWT dengan maksud mencari pahala. Termasuk infak ialah nafkah istri, sedekah, zakat, membangun sarana ibadah, membangun pendidikan dan lain sebagainya (Kamus Istilah Fiqih, Abd Mujieb cs hal 121).

Adapun zakat adalah mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu, yaitu orang merdeka, milik sempurna, cukup nisab, sampai haul bagi binatang ternak, emas, perak dan perniagaan; sedang buah-buahan dan tanaman pokok tidak harus menunggu haul tetapi kapan masa panen.

Untuk lebih mudah memahaminya, ketiga macam ibadah maliyah ini dapat kita lihat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 2, 3 dan 4 bahwa: zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam.

Adapun infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedangkan sedekah, adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha untuk kemaslahatan umum.

Sedekah hukumnya sunat muakkad (lihat kitab Sabilal Muhtadin, bab sedekah sunat), tetapi hukumnya menjadi berubah sesuai kondisinyaitu haram jika diketahui dengan jelas bahwa penerima sedekah akan menggunakan sedekah yang diberikan itu untuk berbuat maksiat.

Haram orang yang mampu bekerja meminta sedekah, kecuali jika ia sibuk tidak bisa bekerja karena menuntut ilmu. Haram menerima sedekah dari orang yang jelas hartanya didapat dengan jalan maksiat. Haram bersedekah dengan apa yang diperlukan untuk diri sendiri.

Sedekah bisa menjadi batal karena diungkit-ungkit, sehingga menyakitkan hati penerima sedekah, atau karena ria (pamer) menghendaki pujian selain Allah SWT. Wajib bersedekah terhadap penderita kelaparan, sedang seseorang mempunyai kelebihan dari keperluannya. Halal bersedekah kepada orang yang mampu tetapi orang itu dicintai, kendati yang bersangkutan tidak boleh menerima zakat.

Selain itu, makruh bersedekah kepada orang kaya. Sedekah secara sembunyi lebih baik daripada terang-terangan, tetapi jika dapat dijadikan sebagai contoh bagi orang lain maka sedekah dibolehkan dengan terang-terangan.

Seorang istri boleh menyedekahkan harta suaminya, jika diketahui suami menyukainya; jika tidak maka tidak boleh (HR Bukhari); dibolehkan menyedekahkannya tanpa ijin suami jika sedikit (HR Ahmad, Bukhari Muslim).

Seseorang dibolehkan menyedekahkan semua hartanya, jika ia mampu dan bisa berusaha, seperti halnya Abu Bakar. Dalam hal ini, para ulama berpendapat dibolehkan jika orang itu punya mata pencaharian, tabah, tidak berhutang dan tidak mempunyai tanggungan yang harus dinafkahi.

Dibolehkan menolak sedekah dari seseorang yang hanya memiliki satu-satunya yang disedekahkannya itu; Rasulullah SAW bersabda: “Hanya, sedekah dianjurkan bagi orang yang berkecukupan” (HR Abu Daud dan Hakim). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved