Clear and Clean
Istilah clear and clean (CnC) atau bersih tanpa masalah, belakangan kembali mencuat di kalanganan pengusaha tambang
Istilah CnC sendiri muncul karena adanya Otonomi Daerah yang menyebabkan banyaknya perizinan yang tumpang tindih, sehingga Kementrian ESDM melakukan koordinasi pendataan dan registrasi Izin Usaha Pertambangan Nasional dalam data base nasional pertambangan dan batu bara.
Seluruh IUP yang ada di Indonesia seharusnya sudah mengantongi status IUP CnC dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM per 2012. Status CnC artinya perizinan perusahaan telah sesuai UU Minerba, yaitu dari KP disesuaikan menjadi IUP dan tidak terdapat lagi permasalahan perizinan pada perusahaan pertambangan.
Namun, hingga pertengahan 2013, berdasarkan data Kementrian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) dari 821 IUP di Kalsel sebanyak 389 IUP belum CnC. Data juga menunjukkan baru 256 IUP CnC yang sudah diumumkan. Ratusan IUP lainnya diduga tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Masih banyaknya IUP yang belum berstatus CnC, membuktikan keengganan pengusaha untuk berusaha secara legal dengan mengikuti seluruh aturan pertambangan, seperti rutin melaporkan data produksi atau pengiriman, mengurus amdal, kewajiban mereklamasi lahan, membayar royalti, program CSR, hingga sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah.
Bagi sebagian pengusaha, selama mereka masih bisa melakukan aktivitas penambangan secara ilegal mengurus CnC merupakan sebuah beban tambahan. Selama tidak ada tindakan hukum yang tegas dari aparat penegak hukum dan usaha mereka menguras emas hitam tanpa peduli kerusakan lingkungan dan kontribusi bagi daerah tetap lancar, status CnC hanyalah formalitas.
Mengantisipasi keengganan pengusaha mengurus CnC dan meningkatnya aktivitas penambangan tanpa izin alias Peti, Kepala Daerah dan Distamben yang mengeluarkan izin dan harus bersikap tegas. Status CnC bisa dijadikan alat kontrol untuk memaksa sekaligus membina pengusaha pertambangan berusaha secara resmi.
Bagi pemilik IUP yang ingin mengurus CnC, pemda harus tetap mendorong bahkan membantu agar bisa mendapatkan CnC. Sedangkan pengusaha yang tidak mau mengurus CnC hingga batas waktu 2013 berakhir selain IUPnya jadi wilayah pencadangan negara (WPN), izin perusahannya juga harus langsung dibekukan.
Kalau pun pengusaha IUP non CnC tetap nekat menambang secara ilegal, harus ada tindakan tegas dari aparat penegah hukum untuk menjerat mereka secara pidana tanpa pandang bulu dan hukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera.
Kewajiban CnC bagi setiap IUP seharusnya bisa menjadi senjata bagi daerah kaya tambang yang selama mengeluhkan minimnya kontribusi dari bisnis batu bara, syaratnya, aparat pemerintah dan penegak hukumnya juga harus CnC, tegas serta tanpa pandang bulu menegakkan hukum menberangus aktivititas penambang ilegal.
Selama ini aktivitas Peti di sejumlah daerah seperti di Kabupaten Tanahbumbu, Tanahlaut dan Kotabaru, tetap bisa berjalan karena adanya kongkalikong dan beking oknum-oknum tertentu. Daerah hanya mewarisi kehancuran benteng alam dan kerusakan lingkungan, sementara kehidupan masyarakat di sekitar tambang tetap jauh dari sejahtera. (*)