Pria Pun Gampang “Dimadu”
PETUGAS Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh bersama perangkat Gampong Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, dua malam lalu menggerebek
BANJARMASINPOST.CO.ID - PETUGAS Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh bersama perangkat Gampong Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, dua malam lalu menggerebek rumah seorang warga di kawasan Jalan Seulawah, Seutui, Banda Aceh. Saat itu, pemilik rumah baru saja usai bertindak sebagai kadhi (penghulu) liar, menikahkan seorang pria berusia 55 tahun dengan seorang perempuan warga Kompleks Budha Tzu Chi, Gampong Neuhuen, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.
Yang memprihatinkan, si perempuan pada KTP-nya berstatus kawin dengan pekerjaan ibu rumah tangga. Sedangkan si pria gaek itu juga diketahui masih tercatat suami sah dari seorang perempuan yang tinggal di Lamteumen Barat.
Dari informasi yang diterima pihak WH, sang kadhi yang berusia 70 tahun itu, bukan kali ini saja menikahkan pasangan secara diam-diam. Penggerebekan oleh WH bersama perangkat desa itu justru karena adanya pengaduan bahwa sang “penghulu” beberapa waktu sebelumnya baru saja menikahkan seorang pria muda dengan seorang janda yang dikabarkan belum habis masa iddah.
Bukan hanya itu, kepada petugas WH, sang kadhi mengaku, dalam delapan tahun terakhir, ia telah menikahkan sekitar 30 pasangan. Setiap yang mau menikah cukup membawa dua saksi, dua lembar foto dan biaya Rp 400 hingga Rp 500 ribu.
Yang lebih parah lagi, sang “penghulu” bukan hanya menunggu didatangi pasangan yang ingin menikah. Akan tetapi, dia juga memasang orang-orang tertentu untuk mencari pasangan yang ingin menikah siri. Pak “penghulu” memberi fee kepada “perantara” setiap kali membawa pasangan untuk menikah secara siri.
Itu artinya, sang kadhi tadi memang sudah profesional. Dia tidak bertindak insidentil, tapi memang terindikasi sudah membuka praktek kadhi liar. Dia sudah memiliki jaringan untuk mencari pasangan-pasangan yang ingin menikah secara diam-diam.
Yang bikin kita cemas adalah apa jadinya jika janda yang belum habis masa iddah dinikahkan. Apa jadinya jika seorang suami mengaku tak punya istri dan si perempuan yang bersataus istri mengaku tak punya suami, lalu dinikahkan?
Oleh sebab itu, sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, fenomena nikah diam-diam dan praktik kadhi liar ini mestinya mendapat perhatian yang serius dari kalangan berkompeten. Mulai dari WH, Dinas Syariat Islam, ulama, dan pihak-pihak terkait lainnya. Sebab, jika fenomena nikah diam-diam yang di antaranya tidak sah menurut hukum Islam, tentu akan sangat berbahaya bagi moral umat. Setidaknya, Aceh nantinya harus memiliki ketentuan yang tegas tentang nikah di “bawah tangan” ini.
Inin memang sangat mengkhawatirkan. Bukan hanya banyak perempuan yang dimadu, tapi saat ini jangan-jangan sudah ada sejumlah pria yang “dimadu”. Bagaimana menyikapi fenomena ini? (*)