Raperda Sah Menjadi Perda APBD 2014
Melalui rapat paripurna, Rabu (20/11/2013), DPRD mengesahkan dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah
Penulis: | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Melalui rapat paripurna, Rabu (20/11/2013), DPRD mengesahkan dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2014.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD HSS Ja'far didampingi Wakil Ketua DPRD HSS HM Kusasi, Wakil Ketua DPRD HSS H Muchran Bahran, yang dihadiri segenap anggota dewan.
Sedangkan dari unsur eksekutif Bupati HSS, Achmad Fikry beserta jajarannya.
Sebelum penetapan RAPBD menjadi Perda, Fikry mengatakan, APBD disusun sebagai upaya untuk memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara utuh. Program-program yang termuat dalam APBD, memuat prioritas-prioritas pembangunan, yang terkait dengan kebijakan dan target yang akan dicapai.
Pendapatan daerah tahun anggaran 2014 sebesar Rp.858.507.705.160, belanja daerah tahun anggaran 2014 secara keseluruhan sebesar Rp.893.914.538.894, ada defisit sebesar Rp.35.406.833.000 yang tertutupi oleh pembiayaan netto yang merupakan selisih dari penerimaan sebesar rp. 49.906.833.734, dan pengeluaran sebesar rp.14.500.000.000.
Dia berharap, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan tahun 2014 nanti, bisa dilaksanakan secara optimal dan maksimal sebagai upaya mewujudkan masyarakat hulu sungai selatan yang sejahtera, agamis dan produktif. "Hal inisesuai dengan jargon kami SEHATI," ujarnya.
