Praktik Penghulu Liar

Malam Sakral Senilai Rp 500 Ribu

Lelaki muda itu tampak resah. Sesekali matanya melihat orang-orang di sekitar yang jumlahnya tidak sampai sepuluh.

Editor: Eka Dinayanti

Petugas WH Bireuen mengamankan satu pasangan yang diduga telah menikah pada kadi liar. Pasangan tersebut berinisial H dan M, warga Kecamatan Jeunieb, Bireuen. Pasangan ini ditangkap warga di kawasan Kecamatan Jeunieb.

Komandan WH Bireuen, Usman Kelana mengatakan keduanya telah menikah pada kadi liar di Banda Aceh pada 4 April 2014.

"Pasangan itu kami jemput dari Jeunieb setelah sebelumnya sempat diamankan warga di salah satu desa kawasan Jeunieb," kata Usman kepada Serambi, Sabtu 12 April 2014.

Lelaki H mengaku dirinya sudah menikah dan punya seorang anak berumur enam tahun. Namun dua bulan lalu, H telah bercerai dengan istrinya. Sedangkan pasangan barunya M merupakan janda tiga anak, yang suaminya telah meninggal.

"Pada 4 April 2014 lalu kami menikah pada kadi di kawasan Lampeuneurut, Aceh Besar dengan membayar Rp 200.000 untuk kadi tersebut," kata H.

Untuk membuktikan ucapannya itu, H mengaku mengantongi surat keterangan telah menikah yang dikeluarkan sang kadi.

"Setelah menikah, dia (M) pulang ke Jeunieb. Lalu saya menyusul M ke Jeunieb. Baru satu malam di Jeunieb kami ditangkap dan dibawa ke meunasah gampong," kata H, polos.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved