Praktik Penghulu Liar
Malam Sakral Senilai Rp 500 Ribu
Lelaki muda itu tampak resah. Sesekali matanya melihat orang-orang di sekitar yang jumlahnya tidak sampai sepuluh.
Petugas WH Bireuen mengamankan satu pasangan yang diduga telah menikah pada kadi liar. Pasangan tersebut berinisial H dan M, warga Kecamatan Jeunieb, Bireuen. Pasangan ini ditangkap warga di kawasan Kecamatan Jeunieb.
Komandan WH Bireuen, Usman Kelana mengatakan keduanya telah menikah pada kadi liar di Banda Aceh pada 4 April 2014.
"Pasangan itu kami jemput dari Jeunieb setelah sebelumnya sempat diamankan warga di salah satu desa kawasan Jeunieb," kata Usman kepada Serambi, Sabtu 12 April 2014.
Lelaki H mengaku dirinya sudah menikah dan punya seorang anak berumur enam tahun. Namun dua bulan lalu, H telah bercerai dengan istrinya. Sedangkan pasangan barunya M merupakan janda tiga anak, yang suaminya telah meninggal.
"Pada 4 April 2014 lalu kami menikah pada kadi di kawasan Lampeuneurut, Aceh Besar dengan membayar Rp 200.000 untuk kadi tersebut," kata H.
Untuk membuktikan ucapannya itu, H mengaku mengantongi surat keterangan telah menikah yang dikeluarkan sang kadi.
"Setelah menikah, dia (M) pulang ke Jeunieb. Lalu saya menyusul M ke Jeunieb. Baru satu malam di Jeunieb kami ditangkap dan dibawa ke meunasah gampong," kata H, polos.