Penertiban Rumah Liar

Yani Minta Waktu Kosongkan Gubuknya

Usai mengamankan kios gerobak milik Hamidah (65), Pol PP Pemko Banjarmasin melanjutkan pembongkaran rumah gubuk di dekat wisata kuliner

Penulis: Elhami | Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani
banjarmasinpost.co.id/elhami
Anggota Satpol PP Pemko Banjarmasin membongkar gubuk liar, Kamis (12/6/2014) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Usai mengamankan kios gerobak milik Hamidah (65), Pol PP Pemko Banjarmasin melanjutkan pembongkaran rumah gubuk di dekat wisata kuliner di Jalan Pos, Banjarmasin.

Dalam aksinya kali ini, Pol PP hanya membongkar gubuk yang sudah dikosongkan, sedangkan yang masih dihuni, Pol PP memberikan batas waktu selama satu hari untuk membongkar sendiri.

Yani (60) pemilik yang mengosongkan gubuknya mengaku pasrah. Ia mengakui, sebelumnya sudah ada teguran, tapi ia meminta waktu untuk membereskan harta bendanya terlebih dahulu.

"Kami bisa ja bongkar sendiri, jangan main bongkar saja, barang kami masih ada di sana," katanya.

Pol PP pun menyudahi pembongkaran, dan akan memantau kembali jika pemiliknya tidak melakukan pembongkaran.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved