Penertiban Rumah Liar
Yani Minta Waktu Kosongkan Gubuknya
Usai mengamankan kios gerobak milik Hamidah (65), Pol PP Pemko Banjarmasin melanjutkan pembongkaran rumah gubuk di dekat wisata kuliner
Penulis: Elhami | Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Usai mengamankan kios gerobak milik Hamidah (65), Pol PP Pemko Banjarmasin melanjutkan pembongkaran rumah gubuk di dekat wisata kuliner di Jalan Pos, Banjarmasin.
Dalam aksinya kali ini, Pol PP hanya membongkar gubuk yang sudah dikosongkan, sedangkan yang masih dihuni, Pol PP memberikan batas waktu selama satu hari untuk membongkar sendiri.
Yani (60) pemilik yang mengosongkan gubuknya mengaku pasrah. Ia mengakui, sebelumnya sudah ada teguran, tapi ia meminta waktu untuk membereskan harta bendanya terlebih dahulu.
"Kami bisa ja bongkar sendiri, jangan main bongkar saja, barang kami masih ada di sana," katanya.
Pol PP pun menyudahi pembongkaran, dan akan memantau kembali jika pemiliknya tidak melakukan pembongkaran.
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											