Pelanggar Rambu Lalulintas di Kertak Hanyar Ditertibkan
yang ditindak oleh kepolisian Polsek Kertak Hanyar adalah pengguna jalan yang melawan arus.
Editor:
Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Jajaran kepolisian Polsek Kertak Hanyar melakukan penertiban dan tindakan kepada para pengguna jalan yang melanggar rambu di sekitar pasar tumpah Jl A Yani Km 7, Minggu (7/9/2014) pagi.
"Kegiatan rutin kita lakukan setiap pagi, terlebih pada Minggu karena ada pasar tumpah," kata Kapolsek Kertak Hanyar, Iptu Sakun.
Iptu Sakun menjelaskan, yang ditindak oleh kepolisian Polsek Kertak Hanyar adalah pengguna jalan yang melawan arus.
"Padahal sudah dipasang rambu larangan dan spanduk bertuliskan ancaman pidana dan denda bila melanggar," ujarnya.
Dia menambahkan, kurun waktu satu bulan ini tercatat dua orang meninggal, tiga patah tulang dan satu luka-luka karena melawan arus di pasar tumpah tersebut.