34 Polisi yang Positif Nyabu Direhabilitasi

Mereka bukan bandar atau pengedar. Mereka adalah korban. Oleh karena itu ke-34 anggota tersebut kini sedang kami rehabilitasi

Editor: Halmien
banjarmasinpost.co.id/pramita kusumaningrum
Sejumlah PNS, polisi dan anggota TNI di Kabupaten HSS, Kalsel dites urin secara mendadak di hari Sumpah Pemuda, Senin (28/10/2013) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 34 polisi di wilayah Polres Metro Jakarta Barat kedapatan positif mengonsumsi sabu dan happy five. Sebagian besar dari mereka adalah personel yang ikut dalam operasi penutupan Kampung Ambon sebagai pasar sabu terbesar di Jakarta. Kampung Ambon kini berubah nama menjadi Kampung Permata.

"Mereka bukan bandar atau pengedar. Mereka adalah korban. Oleh karena itu ke-34 anggota tersebut kini sedang kami rehabilitasi. Mereka seperti sebatang sapu yang kotor karena menyapu tempat kotor. Agar tetap efektif menyapu tempat yang kotor, mereka harus kami bersihkan kembali," ungkap Kapolres Metro Jakbar, Komisaris Besar Fadil Imran saat dihubungi, Kamis (11/4/2014).

Pembersihan personel, kata dia, diawali dengan uji urine seluruh personel Polres Metro Jakbar, diikuti pemeriksaan seluruh personel Polsek Metro.

"Hari ini, Kamis, adalah hari pertama pemeriksaan jajaran Polsek Metro. Yang diperiksa pada hari pertama ini adalah tiga personel di Polsek Metro Kalideres, Cengkareng, Cakung, dan Kebon Jeruk," tambah Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Herru Julianto.

Program ini, lanjut Herru, sudah berlangsung sejak sebulan lalu. Saat uji urine pertama, sebanyak 30 anggota positif mengonsumsi sabu dan happy five. Hari ini, Kamis, terdapat empat anggota lain positif mengonsumsi sabu. Sebagian besar mereka berpangkat bintara, brigadir, dan ajun inspektur dua.

Rehabilitasi

Fadil menjelaskan, mereka yang telah menjalani uji urine dan positif mengonsumsi Narkoba, akan menjalani program rehabilitasi selama tiga bulan.

"Pada bulan pertama mereka akan menjalani berbagai kegiatan olahraga dan agama untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik mereka. Kami sudah menyiapkan tim dokter dan psikolog mendampingi proses pemulihan mereka," kata Fadil.

Setelah dua bulan, lanjutnya, uji urine akan kembali dilakukan. Jika masih positif, mereka akan dibawa ke pusat rehabilitasi untuk dirawat lebih intensif selama sebulan. Setelah itu, akan ada lagi uji urien. Jika masih positif,  yang bersangkutan akan dikenai sanksi ringan hingga sanksi berat berupa pemecatan.

"Saya berharap proses rehabilitasi ini sukses mengembalikan mereka ke tempat kerja masing-masing dengan kondisi fisik dan psikis lebih baik," tutur Fadil.

Tepat

Mengomentari hal ini, Kriminolog UI, Kisnu Widagso sudah menganggap tepat sikap terbuka Fadil dan kebijakan yang diambil.

"Tetapi seharusnya setelah dinyatakan positif, anggota yang sudah kecanduan berat dan anggota yang baru belakangan mengonsumsi Narkoba, dipisahkan," ujar dia.

Menurut Kisnu, mereka yang sudah kecanduan berat harus segera masuk pusat rehabilitasi. Sebab, proses penyembuhan mereka yang sudah kecanduan berat, akan lebih rumit dan lama. Perlu ada pendampingan rutin dokter, psikolog dan kegiatan konseling.

Kampung Ambon

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved