Mengelola Kepentingan
JUJUR saja, siapa sih yang tidak punya kepentingan dalam hidup ini? DPR telah mengesahkan Undang Undang
Sumbangan calon untuk tempat ibadah, pengajian dan pendidikan, akan berkurang. Sementara itu, tugas KPU, Bawaslu serta pihak keamanan, akan lebih ringan. Tim pemantau independen, jika masih ada, juga tak perlu banyak.
Selain itu, iklan-iklan politik di media cetak dan elektronik, dan foto-foto calon di baliho, akan berkurang. Ormas-ormas besar, tidak lagi dilirik. Iming-iming umrah gratis menurun drastis.
Pentas musik, jalan santai, seminar, reuni hingga haulan yang disponsori calon, mungkin tinggal kenangan.
Para akademisi tidak lagi menjadi tim sukses. Lembaga survei dan hitung cepat juga tidak banyak dibutuhkan lagi.
Tentu masih banyak kepentingan yang bisa dideretkan. Memiliki kepentingan itu wajar, dan konflik kepentingan adalah biasa.
Karena itu, yang diperlukan bukan menyangkal kepentingan, melainkan mengelola kepentingan itu secara damai dan berkeadilan.
Damai berarti tanpa kekerasan. Berkeadilan berarti berusaha menampung semua kepentingan, dengan mengutamakan kepentingan orang banyak.
Yang terbaik adalah, mengorbankan kepentingan pribadi dan kelompok, demi kepentingan umum.
Jika tidak bisa, paling kurang, kepentingan pribadi dan kelompok jangan sampai merugikan kepentingan umum.
Kepentinganku dan kepentingan Anda, harus bisa menjadi kepentingan kita. Sayang, hal ini tampaknya tidak tercapai. UU Pilkada menunjukkan, para elite politik gagal mengelola kepentingan. (*)