Mengelola Kepentingan
JUJUR saja, siapa sih yang tidak punya kepentingan dalam hidup ini? DPR telah mengesahkan Undang Undang
Oleh: Mujiburrahman
JUJUR saja, siapa sih yang tidak punya kepentingan dalam hidup ini? DPR telah mengesahkan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), Jumat dini hari, 26 September 2014 lalu, yang menyetujui pemilihan melalui DPRD ketimbang langsung oleh rakyat. Apa kata yang pro dan yang kontra?
Seperti diuraikan Jonathan Chen dan Adhi Priamarizki (2014), mereka yang pro berpendapat, pilkada melalui DPRD akan dapat mengurangi biaya.
Pada 2012 saja, diperkirakan rata-rata biaya pilkada kabupaten/kota 25 miliar, sedang untuk provinsi 100 miliar. Seorang calon gubernur bisa menghabiskan modal hingga 40 miliar. Karena itu, setelah terpilih, banyak yang korupsi, dan akhirnya masuk penjara.
Selain itu, pilkada langsung dinilai memicu pemekaran wilayah, yang dalam banyak kasus justru hanya menguntungkan kaum elite. Jumlah provinsi yang semula 26 jadi 34 dan kabupaten/kota dari 292 menjadi 483.
Pilkada langsung juga turut memicu politik identitas, dari yang berbau kedaerahan (putera daerah), etnis, hingga agama.
Di beberapa tempat, politik keluarga atau dinasti, juga tumbuh subur.
Sebaliknya, mereka yang kontra berpendapat, pilkada melalui DPRD tidak akan menghentikan politik uang, melainkan hanya membatasi lingkarannya, yakni di sekitar anggota DPRD.
Banyaknya kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR selama ini, membuat orang ragu akan kejujuran mereka. Lebih dari itu, DPRD akan semakin berkomplot dengan pemerintah, dan melupakan rakyat.
Pilkada tidak langsung juga akan membuat perputaran elite pemerintahan terbatas. Hanya orang-orang yang dekat dengan lingkaran kekuasaan, yang bisa masuk.
Orang biasa, meskipun dia tokoh masyarakat, juga akan sulit masuk.
Para elite partai akan semakin menentukan, ketimbang aspirasi masyarakat. Akibatnya, bupati/walikota dan gubernur, lebih suka memenuhi kepentingan DPRD ketimbang masyarakat.
Seolah mencari jalan tengah antara dua kubu, Partai Demokrat mengusulkan 10 syarat untuk pilkada langsung yaitu: uji publik calon; efisiensi biaya; perbaikan aturan kampanye terbuka; akuntabilitas dana kampanye; larangan atas politik uang, kampanye hitam, pelibatan aparat birokrasi atau pencopotan mereka usai pilkada; perbaikan penyelesaian sengketa pilkada; dan pencegahan kekerasan.
Tetapi, di balik semua itu, jelas ada pula kepentingan partai. Dengan pilkada melalui DPRD, Koalisi Merah Putih berharap akan dapat menguasai pemerintahan daerah. Sebaliknya, karena khawatir akan hal ini, Koalisi Indonesia Hebat, berusaha menghambatnya. Sementara itu, Partai Demokrat, tampaknya berusaha mencitrakan diri sebagai penengah atau ‘juru selamat’ di tengah kemelut.
Jika demikian kepentingan para politisi, bagaimanakah dengan yang lain? Dengan pilkada melalui DPRD, rakyat tidak bisa lagi ‘menjual tunai’ suaranya kepada para calon. Pembagian jilbab, kaus dan sarung gratis dari calon, tak ada lagi.