Pemko Beri Surat Peringatan Pertama pada Pembebasan Lahan Veteran
Pembongkaran sudah layak dilakukan karena Pemko sudah menjalankan tahapan seharusnya. Terakhir langkah konsinyasi telah dilakukan
Penulis: Murhan | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Zulfadli Gazali mengakui, satpol PP sudah menyerahkan surat peringatan pertama pada warga Veteran yang lahannya akan dibebaskan.
Pembongkaran sudah layak dilakukan karena Pemko sudah menjalankan tahapan seharusnya. Terakhir langkah konsinyasi telah dilakukan yakni menitipkan uang ganti rugi sebesar Rp 7,3 miliar kepada Pengadilan Negeri.
Meski begitu, Zulfadli enggan membeberkan jadwal pasti pembongkaran lahan Veteran tersebut. 'Pastinya awal triwulan ini,' katanya.
Pembebasan lahan Veteran sendiri sudah bermasalah sejak 2011 lalu. Awalnya ada 165 persil yang dibebaskan untuk perbaikan jalan. Sayangnya hanya 125 persil yang mau diganti rugi.
Sedangkan 40 persil sisanya bersikeras tak mau. Alasannya penetapan harga ganti rugi sepihak oleh Pemko. 'Kami tidak menolak ganti rugi. Tapi hatus sesuai tahapan dan aturan,' kata Arifin, Ketua Paguyuban Warga Veteran, kemarin.