Berita Banjarmasin
PPK Dinas PUPR Tapin Didakwa Biarkan Proyek Jembatan Tapin Mangkrak, Meski Uang Muka Cair Rp1,3 M
Aulia dinilai tidak melaksanakan tugas pengendalian kontrak, tidak melakukan pengawasan, serta tidak menilai kinerja penyedia
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perdana perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Ruas Tarungin-Asam Randah, Kabupaten Tapin, mulai digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (18/11/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapin, Yopi Wahyu Gustiansyah mendakwa Aulia Rahman (40), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Dinas PUPR Tapin membiarkan proyek pekerjaan mangkrak meski uang muka 30 persen senilai Rp1,33 miliar telah dicairkan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Aulia dinilai tidak melaksanakan tugas pengendalian kontrak, tidak melakukan pengawasan, serta tidak menilai kinerja penyedia. Kelalaian itu membuat pekerjaan jembatan senilai Rp4,94 miliar tersebut hampir tidak berjalan.
“Sejak minggu pertama hingga minggu ketujuh, progress pekerjaan tetap 0 persen. Hingga masa kontrak berakhir, realisasi fisik hanya 7,73 persen, dan setelah audit teknis dinyatakan hanya 5,97 persen,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
JPU menguraikan, sebelum dimulai, proyek telah diwarnai “peminjaman bendera” CV Cahaya Abadi oleh Ridani, kontraktor yang kini juga berstatus terdakwa di berkas terpisah.
Direktur CV Cahaya Abadi, Noor Muhammad (terdakwa di perkara terpisah), membiarkan perusahaannya digunakan untuk mengikuti lelang, sementara seluruh pelaksanaan di lapangan dikerjakan Ridani.
Baca juga: Dulu Berani Habiskan Ratusan Juta di Aplikasi Ojol, Amanda Manopo Beber Nasib Keuangan Usai Menikah
Aulia sebagai PPK mengetahui pola tersebut, namun tetap menyetujui proses administrasi maupun pelaksanaan proyek.
“Terdakwa tetap memproses pencairan uang muka sebesar 30 persen meski mengetahui penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan,” ucap jaksa.
Setelah uang muka cair ke rekening CV Cahaya Abadi, dana itu langsung ditransfer Noor Muhammad kepada Ridani sebesar Rp1,289 miliar.
Bahkan setelah progress pekerjaan stagnan di angka 1,09 persen hingga minggu ke-8, Aulia bersama KPA hanya mengeluarkan surat peringatan. Namun ketika kontraktor tak merespons, Aulia justru memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan lewat kontrak perpanjangan 50 hari.
Padahal sesuai aturan, kontrak yang diteken setelah 30 November tidak boleh diberi kesempatan penyelesaian di tahun anggaran berikutnya.
“Pemberian tambahan waktu ini melanggar ketentuan PMK 109/2023,” kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tapin.
Hal lain yang disebut sebagai penyalahgunaan kewenangan adalah ketika Aulia tidak mengajukan klaim jaminan pelaksanaan (garansi bank) senilai Rp247 juta terhadap Bank Kalsel, meski proyek terbukti tidak berjalan.
Akibatnya, masa berlaku jaminan pelaksanaan habis, dan bank menolak pencairan.
“Ini menyebabkan kerugian keuangan negara semakin besar,” tegas JPU.
| Jadwal Tes Kompetensi Akademik SD dan SMP, Disdik Kota Banjarmasin Sudah Ajukan Tim Penyusunan Soal |
|
|---|
| Buruh Kalsel Ancam Mogok Massal, Jika Kenaikan UMP 2026 di Bawah 6,5 Persen |
|
|---|
| Kesaksian Warga Soal Tewasnya Pemuda di Banjarmasin Tengah, Saat Ditemukan Masih Bernafas |
|
|---|
| Kadin Kalsel Kerja Bantu Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi |
|
|---|
| Polisi Masih Buru Pelaku Pembunuhan Pemuda 28 Tahun di Banjarmasin Tengah, Gali Keterangan Saksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Terdakwa-Aulia-Rahman-dan-Noor-Muhammad-saat-hendak-menjalani-sidang-perdana.jpg)