Berita Banjarmasin

PPK Dinas PUPR Tapin Didakwa Biarkan Proyek Jembatan Tapin Mangkrak, Meski Uang Muka Cair Rp1,3 M

Aulia dinilai tidak melaksanakan tugas pengendalian kontrak, tidak melakukan pengawasan, serta tidak menilai kinerja penyedia

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Ratino Taufik
Banjarmasinpost.co.id/rifqi soelaiman
Terdakwa Aulia Rahman dan Noor Muhammad saat hendak menjalani sidang perdana dugaan korupsi pembangunan Jembatan Ruas Tarungin-Asam Randah, Kabupaten Tapin, Selasa (18/11/2025). 

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp1.523.351.143,64.

Atas perbuatannya, Aulia didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta dakwaan subsidiair Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari hasil penyidikan Kejari Tapin sebelumnya, yang telah menetapkan tiga tersangka, Aulia Rahman (PPK), Noor Muhammad (Direktur CV Cahaya Abadi), dan Ridani (pelaksana lapangan).

Penetapan Ridani sebagai tersangka diumumkan Kejari Tapin pada 5 Agustus 2025, di mana ia diduga menerima pencairan uang muka namun tidak mengerjakan proyek sesuai kontrak. (Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved