Berita Banjarmasin
PPK Dinas PUPR Tapin Didakwa Biarkan Proyek Jembatan Tapin Mangkrak, Meski Uang Muka Cair Rp1,3 M
Aulia dinilai tidak melaksanakan tugas pengendalian kontrak, tidak melakukan pengawasan, serta tidak menilai kinerja penyedia
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Ratino Taufik
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp1.523.351.143,64.
Atas perbuatannya, Aulia didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta dakwaan subsidiair Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari hasil penyidikan Kejari Tapin sebelumnya, yang telah menetapkan tiga tersangka, Aulia Rahman (PPK), Noor Muhammad (Direktur CV Cahaya Abadi), dan Ridani (pelaksana lapangan).
Penetapan Ridani sebagai tersangka diumumkan Kejari Tapin pada 5 Agustus 2025, di mana ia diduga menerima pencairan uang muka namun tidak mengerjakan proyek sesuai kontrak. (Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
| Jadwal Tes Kompetensi Akademik SD dan SMP, Disdik Kota Banjarmasin Sudah Ajukan Tim Penyusunan Soal |
|
|---|
| Buruh Kalsel Ancam Mogok Massal, Jika Kenaikan UMP 2026 di Bawah 6,5 Persen |
|
|---|
| Kesaksian Warga Soal Tewasnya Pemuda di Banjarmasin Tengah, Saat Ditemukan Masih Bernafas |
|
|---|
| Kadin Kalsel Kerja Bantu Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi |
|
|---|
| Polisi Masih Buru Pelaku Pembunuhan Pemuda 28 Tahun di Banjarmasin Tengah, Gali Keterangan Saksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Terdakwa-Aulia-Rahman-dan-Noor-Muhammad-saat-hendak-menjalani-sidang-perdana.jpg)