Kubu Aburizal Berharap Semua Kader Hormati Putusan Pengadilan
Hakim menilai sebelum diajukan ke pengadilan selayaknya diselesaikan dahulu di internal Partai Golkar.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Golkar versi Munas Bali angkat bicara mengenai putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang tidak menerima gugatan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) mengenai keabsahan Munas Bali.
"Kita berharap sesuai komitmen atau kesepakatan yang sama-sama telah disetujui dalam keputusan tim negosiasi," kata Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Bambang mengatakan siapapun pihak yang dimenangkan di pengadilan harus legowo dan menghormati keputusan pengadilan tersebut. "Saatnya kita saling berangkulan dan tidak boleh lagi bersikap menang-menangan," kata Bambang.
Sebelumnya, Kubu Agung Laksono membantah gugatan yang dilayangkan ditolak PN Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan Tim Penyelamat Partai Golkar mengenai keabsahan pelaksanaan Munas Bali yang digelar Aburizal Bakrie.
"NO atau Niet Onvankelijk dinyatakan tidak dapat diterima bukan ditolak," kata Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Lawrence Siburian di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Menurutnya, putusan hakim PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan yang diajukan TPPG dinyatakan tidak dapat diterima majelis hakim. Hakim menilai sebelum diajukan ke pengadilan selayaknya diselesaikan dahulu di internal Partai Golkar.
"Karena belum melalui proses itu, maka hakim berpendapat melalui proses itu (mahkamah partai Golkar)," imbuhnya.
Majelis Hakim lalu menunjuk Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin Muladi dengan anggota Natabaya, Jasri Marin dan Aulia Rahman.
