Sekda Banjarbaru Yakin Tak Bersalah
Sidang dilangsukan ditempat terpisah namun masih dalam kawasan PN Banjarmasin. Akan tetapi, agenda pun sama yakni pembacaan
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lanjutan sidang kasus Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, yang melibnatkan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru non aktif Dr H Syahrani MSI, anggota BPN, Eko Widowati (BPN), dan Sapli Sanjaya pihak penerima kuasa, disidangkan, Kamis (12/2).
Sidang dilangsukan ditempat terpisah namun masih dalam kawasan PN Banjarmasin. Akan tetapi, agenda pun sama yakni pembacaan jawaban jaksa dari eksepsi (bantahan atas dakwaan).
"Ya, saya yakni tak bersalah," ujar Sekda Syahriani Sahran yang akai baju cokelat itu.