Yulius Heran Mobilnya Ikut Disita
Saya cuma heran saja. Masa mobil itu ikut disita. Padahal sebelumnya mobil itu dipinjam teman saya salah satu oknum anggota polisi
Penulis: Burhani Yunus | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan kasus pencucian uang (TTPU) atas nama terdakwa Yuliana pemilik 4,5 kilogram sabu dan 18 butir ekstasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (26/2).
Setelah sebelumnya pengacara terdakwa Marudut Tampubolon menghadirkan ibu dan adik kandung Yuliana yakni Lim Limai dan Yulianasari pemilik mobil dan puluhan perhiasan yang nilainya miliaran rupiah. Penasehat hukum terdakwa Yuliana kembali menghadirkan saksi atas nama Yulius.
Yulius dihadirkan kemeja persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait mobilnya Honda CRV DA 1516 BJM warna Abu-Abu miliknya di sita oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalsel yang melakukan penggerebakan dikawasan Jalan A yani km 7,4 Kompleks Permata Bunda Gang Yakut beberapa waktu lalu.
"Saya cuma heran saja. Masa mobil itu ikut disita. Padahal sebelumnya mobil itu dipinjam teman saya salah satu oknum anggota polisi. Karena saya tidak berdomisili di Banjarmasin saya minta mobil itu dititipkan di tempat sepupu saya Yuliana," kata Yulius dalam penjelasanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketui Ferry Sormin.
Yulius pengusaha perhotelan yang mengaku warga Muara Teweh Kalteng itu dihadapan majelis hakim PN Fery Sormin mengatakan, mobil miliknya itu dibelinya di Jakarta dengan Herman seharga Rp 300 juta tersebut. Dia menititipkan mobilnya ke Yuliana karena dia berdomisili di Muara Teweh, Kalteng, dan hanya sesekali di Banjarmasin.
"Ini bukti bahwa saya punya mobil CRV itu pak hakim yang mulia," kata Yulius seraya memperlihatkan BPKB dan kwitansi mobil bernomor polisi 1516 BJM.