Jerman Wajibkan 30 Persen Jabatan Bisnis Diisi Perempuan

Perusahaan yang tidak memenuhi kuota akan diminta untuk mengisi lowongan dengan wanita atau meninggalkan posisi kosong.

Editor: Halmien
shutterstock
ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BERLIN - Parlemen Jerman mengeluarkan undang-undang untuk mewajibkan kepada perusahaan besar membagikan 30 persen dari kursi dewan non eksekutif untuk wanita.

Menurut survei terbaru, kaum perempuan kurang terwakili dalam kehidupan bisnis. Menurut indeks DAX bluechips Jerman, tidak ada kepala eksekutif perempuan di 30 perusahaan besar Jerman. Secara keseluruhan, perempuan hanya menempati 7 persen dari kursi dewan eksekutif dan 25 persen dewan non eksekutif.

Kuota baru untuk kaum perempuan ini mulai berlaku tahun 2016. Perusahaan yang tidak memenuhi kuota akan diminta untuk mengisi lowongan dengan wanita atau meninggalkan posisi kosong.

Perempuan harus memiliki posisi di mana keputusan upah dan kondisi kerja diambil. "Kuota untuk perempuan adalah kontribusi terbesar terhadap hak-hak yang sama karena suara untuk perempuan diperkenalkan," ujar Menteri Kehakiman Jerman Heiko Maas, seperti dikutip CNBC.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Kreatif Pecahkan Masalah Teknis

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved