Pangaramput
TIDAK seorangpun di antara kita yang mau dituduh pembohong, apalagi jika diungkapkan dalam bahasa Banjar pangaramput.
Oleh: KH Husin Naparin
TIDAK seorangpun di antara kita yang mau dituduh pembohong, apalagi jika diungkapkan dalam bahasa Banjar pangaramput. Pangaramput kata kerjanya, mangaramput, dan kata bendanya adalah karamput. Namun demikian, dalam kehidupan ini, fakta dan data berbicara banyak orang yang menjadi pangaramput.
Siapa yang mengucap dua kalimah syahadat, berarti ia mengaku seorang muslim. Jika ia tidak mendirikan salat, berarti ia pangaramput; ia mengaramputi Tuhan orang banyak; bukankah seorang muslim wajib mendirikan salat dan yang membedakan dirinya dengan seorang nonmuslim adalah salat.
Ketika seseorang melaksanakan ibadah puasa, bila tanpa ikhlas karena Allah swt, maka orang itu adalah pangaramput. Seseorang yang telah memiliki harta mencapai nisab zakat, tetapi tidak berzakat, berarti ia bakaramput.
Para pedagang yang mengurangi timbangan dan takaran, atau sengaja mengatakan bahwa barang yang dijualnya itu baik, padahal rusak; jelas pangaramput. Perempuan muslimah yang berpakaian minim, memamerkan lekuk-lekuk tubuh dan warna kulit di tengah khalayak ramai adalah pangaramput; sebab Rasulullah saw memerintahkan seorang muslimah bila datang masa haid, agar menutup aurat di hadapan orang yang bukan muhrimnya kecuali muka dan dua telapak tangan.
Para pejabat/pegawai yang membuat mark up, tidak sesuai yang sebenarnya adalah pangaramput. Dalam transaksi jual beli, seseorang yang membuat tanda bukti yang tidak benar, orang itu mangaramput. Dalam sidang pengadilan sering terjadi rekayasa pembuatan tanda bukti yang tidak benar, bahkan bersumpah palsu; gawian (pekerjaan) orang itu adalah karamput.
Suatu ketika dua orang datang kepada Rasulullah saw minta keputusan dalam perebutan harta, beliau berkata: Kalian berseteru di hadapanku, di antara kalian ada yang lebih lihai mengemukakan bukti dari pada yang lain, tentu aku akan memutuskan sesuai apa yang aku dengar. Jika keputusanku salah dari yang sebenarnya, berarti aku telah mengerat api neraka untuknya. (HR Muttafaq alaih)
Berapa banyak kartu undangan resepsi perkawinan, tertulis: mengikuti sunnah Rasul, tetapi dipajang foto penganten perempuan terbuka aurat, dalam pelukan penganten lelaki; tidak jarang foto itu dibuat sebelum menikah.
Apakah hal ini bisa dikatakan mengikuti sunnah Rasul saw? Sungguh karamput. Komisi Fatwa MUI se-Kalimantan di Banjarmasin 21/12/ 2014 menfatwakan, “Pembuatan foto prewedding dan mencetaknya pada undangan sebelum akad nikah, melanggar beberapa hukum syara’, seperti khalwat, ikhtilath, bersentuhan dengan lawan jenis yang haram dan tabarruj, hukumnya haram.
Foto prewedding yang menampilkan kemesraan yang mengobarkan syahwat walaupun dilakukan setelah menikah kemudian dicetak pada undangan atau dipajang agar dilihat banyak orang, hukumnya haram.
Jika ada petugas keamanan yang mengaku pelindung rakyat, padahal hanya memeras dan menyulitkan rakyat, petugas tersebut termasuk pangaramput. Siapapun yang bernasihat (para ulama, guru agama, ustadz dan penceramah) yang bernasihat tetapi tidak mengamalkan apa yang ia serukan, semua menjadi pangaramput.
Siapakah yang memvonis seseorang sebagai pangaramput. Yang memvonis adalah Yang Maha Tahu akan segala rahasia, Dialah Allah SWT. Semua itu nanti akan terbongkar, pada sidang pengadilan di padang Mahsyar. Allah swt berfirman, “Pada hari dinampakkan segala rahasia”(QS. At Thariq ayat 9); karenanya beriman kepada Allah SWT yang diikrarkan dengan La ilaha illallah (iqrarun bil-lisan); hendaklah disempurnakan dengan pembenaran di hati (tashdiqun bil-jinan) dan dibuktikan dengan amal perbuatan (amalun bil-arkan).
Bila tidak, seseorang tergolong pengaramput inilah yang menyeret manusia ke kancah perbuatan dosa, dosa apa saja. (*)