Perdagangan Ilegal Organ Manusia Raup Rp 13 Triliun per Tahun
Sebuah dokumen baru terekspos media masa lokal mengenai maraknya perdagangan ilegal
BANJARMASINPOST.CO.ID, TIONGKOK - Sebuah dokumen baru terekspos media masa lokal mengenai maraknya perdagangan ilegal organ tubuh manusia di Cina. Tidak tanggung-tanggung, pendapatan dengan perdagangan seperti ini mampu diraih sebesar Rp 13 Triliun per tahun.
Dilansir dari Yahoo, Selasa (7/4/2015), sebelumnya pada tahun 2006 silam muncul dugaan jika tahanan politik sengaja dibunuh untuk diambil organnya di salah satu rumah sakit milik pemerintah Cina.
Mulai saat itulah muncul sebuah organisasi "Human Harvest: China's Organ Trafficking" atau sebuah organisasi yang menyelidiki perdagangan ilegal organ manusia.
Mereka membentuk tim peneliti, termasuk pengacara hak asasi manusia, David Matas dan mantan Anggota Parlemen Kanada, David Kilgour untuk menyelidiki kebenaran tersebut.
Hasil penyelidikan pun terungkap 10.000 organ terbukti telah ditransplantasikan di Cina setiap tahun. Meskipun fakta jumlah donor yang terdaftar di sana sangat jauh lebih kecil dari jumlah organ.
Seorang mantan pekerja rumah sakit, Annie mengatakan kepada Daily Mail, ia merupakan salah satu anggota yang pernah melihat transplantasi ilegal pertama kalinya. "Saya mau bersaksi jika rumah sakit ini secara paksa mengambil organ manusia, seperti hati dan kornea mata," kata Annie.
"Beberapa korban saat itu masih dalam kondisi bernapas setelah organ mereka telah dihapus, tetapi mereka dimasukkan ke dalam insinerator (tempat pembakaran limbah) rumah sakit," ungkapnya.
Kini, Tiongkok sedang mendapat kritikan pedas mengenai penyalahgunaan dan transplantasi organ ilegal. Sejumlah negara telah melayangkan undang-undang untuk mencegah warganya mendonorkan organ ke Tiongkok.
