Dua Pekan, Pedataan Gudang Dalam Kota Belum Kelar
Seperti diketahui, gudang di dalam kota merupakan pelanggaran pada Perda Nomor 5/2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Penulis: Murhan | Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/www.skyscrapercity.com
BizPark, kawasan pergudangan di Jalan A Yani Km 13 
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sampai saat ini, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Banjarmasin belum selesai mendata bangunan yang diduga gudang di dalam kota.
Seperti diketahui, gudang di dalam kota merupakan pelanggaran pada Perda Nomor 5/2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Gudang hanya boleh ada di Basirih.
Pendataan ini dilakukan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin. Pendataan tersebut dilakukan sejak dua pekan lalu.
Kepala Dinas TRTB Kota Banjarmasin, Rusdiansyah mengatakan, pendataan berjalan lama karena harus konfirmasi ke pemilik soal bangunan yang dicurigai gudang.
"Ada indikasi penyalahfungsian ruko di dalam kota. Tapi kami masih mendata jumlah yang terindikasi itu," kata Rusdi.
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											