Larang Merokok, Banjarmasin Dapat Rp 7 M

Maklum mulai tahun ini reklame rokok dilarang di jalan protokol Banjarmasin. Padahal potensi PAD dari sektor tersebut mencapai Rp 5 miliar.

Penulis: Murhan | Editor: Didik Triomarsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Banjarmasin memang kehilangan potensi Pedapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame rokok.

Maklum mulai tahun ini reklame rokok dilarang di jalan protokol Banjarmasin. Padahal potensi PAD dari sektor tersebut mencapai Rp 5 miliar.

Meski begitu Banjarmasin malah dapat gantinya lebih besar yakni Rp 7 miliar. Dan itu sudah didapatkan di awal tahun ini.

Kepala Dispenda Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil mengatakan, Rp 7 miliar itu merupakan bagi hasil dari pajak cukai rokok.

Itu didapat karena Banjarmasin menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok yakni Nomor 7 Tahun 2013. "Kami sudah dapat Rp 7 miliar itu," kata Subhan.

Meski sudah dapat gantinya, namun pihaknya tetap berupaya mencari potensi lain untuk menutupi kekurangan Rp 5 miliar itu.

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved