Pahlawan Praperadilan

Hakim Tatik Hardiyanto (PN Jaksel) menolak gugatan mantanMenteri Agama Suryadharma Ali terkait penetapan tersangka oleh KPK untuk kasus korupsi haji

Editor: BPost Online
zoom-inlihat foto Pahlawan Praperadilan
dokbpost
H Pramono BS

Oleh: Pramono BS

SEMULA saya menganggap setidaknya enam hakim bisa menjadi pahlawan praperadilan. Pasalnya mereka telah menggugurkan pendapat Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Sarpin menggunakan logikanya sendiri yang disebut terobosan hukum. Padahal berdasar Pasal 77 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penetapan tersangka tidak masuk wilayah praperadilan. Pasal itu bersifat limitatif dan tidak bisa diubah.

Tapi anggapan para ahli dan masyarakat seperti yang tertuang di berbagai media massa termasuk media sosial justru keliru. Mahkamah Konstitusi (MK) secara tidak langsung ‘membenarkan’ keputusan Sarpin.

Dalam putusan uji materi Pasal 77 KUHAP, wewenang praperadilan bahkan diperluas, mencakup penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Semula hanya berwenang mengadili tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi.

Putusan itu dibacakan pada Selasa (28/4) dalam sidang majelis oleh Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat SH. Uji materi diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah, karyawan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang menguji Pasal 1 Angka (14), Pasal 17, Pasal 21 (Ayat 1) dan Pasal 77 KUHAP.

Putusan memang tidak bulat karena ada tiga hakim yang menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion). Menurut MK, pasal 77 huruf (a) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai praperadilan dapat memeriksa ketiga tindakan penyidik tersebut.

Abdul Fatah pernah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan dikabulkan.

Tapi Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan praperadilan itu. Hakimnya, Suko Harsono, ditindak dan sidang Abdul Fatah dilanjutkan.

Selain Abdul Fatah, Pasal 77 KUHAP juga diujimaterikan oleh Ketua DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Mochtar Pakpahan tapi justru untuk membatasi wewenang praperadilan seperti yang sudah ada selama ini. Tapi uji materi ini tidak disinggung.

Banyak pihak tak menduga MK memutuskan itu karena bisa menyenangkan para koruptor. Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Fery Amsari mengatakan, inilah satu-satunya putusan MK yang tidak berpihak pada agenda pemberantasan korupsi.

Sementara Hakim MK Aswanto, salah satu yang berbeda pendapat, mengatakan, penetapan tersangka sebagai objek praperadilan yang sebelumnya tidak terdapat dalam KUHAP adalah membuat norma baru yang bukan kewenangan MK, melainkan kewenangan pembentuk UU. Hakim lain yang beda pendapat adalah Dewa Palguna dan Muhammad Alim.

***

Setelah hakim Sarpin memenangkan BG banyak tersangka korupsi yang mengajukan gugatan praperadilan, tapi semua gugur.

Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar menolak gugatan praperadilan seorang pedagang sapi asal Purwokerto bernama Mukti Ali yang jadi tersangka dalam kasus bantuan sosial.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Akhir Bahagia

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved