Pahlawan Praperadilan
Hakim Tatik Hardiyanto (PN Jaksel) menolak gugatan mantanMenteri Agama Suryadharma Ali terkait penetapan tersangka oleh KPK untuk kasus korupsi haji
Hakim Tatik Hardiyanto (PN Jaksel) menolak gugatan mantanMenteri Agama Suryadharma Ali terkait penetapan tersangka oleh KPK untuk kasus korupsi haji. Kemudian Hakim Asian Sembiring (PN Jaksel) menyatakan gugatan praperadilan mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana gugur karena perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Hakim Handayani Effendi (PN Jaksel) menggugurkan gugatan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono yang ditetapkan Kejaksaan Agung karena pokok perkaranya sudah disidangkan.
Gugatan mantan Menteri ESDM Jero Wacik ditolak Hakim Sihar Purba (PN Jaksel), sedang hakim Baktiar Jubri Nasution (PN Jaksel) tidak perlu memutus perkara karena mantan Ketua BPK sekaligus mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo sudah mencabut gugatannya.
Logikanya setelah keputusan MK yang jadi pahlawan praperadilan bukan keenam hakim itu, tapi justru Sarpin yang putusannya secara tidak langsung ‘dibenarkan’ MK. Entah siapa yang diuntungkan. Yang pasti KPK tambah babak belur.
Penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan atas kasus pada 2004 saat dia menjadi anggota Polri di Bengkulu, menambah runyam KPK.
Indonesia kini berisik oleh berbagai kasus hukum yang tiada henti. Eksekusi hukuman mati para pengedar narkoba tidak saja ditentang oleh luar negeri, tapi juga sebagian rakyat dengan alasan tidak manusiawi.
Daripada ribut terus rasanya lebih baik yang merasa punya legal standing (kedudukan hukum) mengajukan uji materi pasal hukuman mati.
Siapa tahu MK justru mendukung seperti putusan soal praperadilan yang tidak diduga-duga itu. (*)