Panglima: TNI yang Mau ke KPK Harus Pensiun Dulu

anglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan, tidak boleh ada personil TNI

Editor: Eka Dinayanti
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAYAPURA - Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan, tidak boleh ada personil TNI aktif satupun yang bisa masuk bergabung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak mengundurkan diri ataupun pensiun dari kedinasan.

"Karena memang tidak boleh, kecuali tak atif atau pensiun. Hati-hati ya wartawan kalau menulis, bisa repot nih keadaan kalau salah tulis," ujar Moeldoko saat di-doorstop wartawan seusai bersama Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti meninjau persiapan kedatangan Presiden Joko Widodo di Pasar Pharaa, Sentani, Papua, Sabtu (9/5) pagi waktu setempat.

Sebelumnya diberitakan seorang perwira aktif TNI akan menduduki posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK sehingga menimbulkan kontroversi di publik. (Baca: Panglima: KPK Minta Prajurit TNI Pegang Jabatan di KPK)

Sementara itu, Badrodin menyatakan, sebenarnya untuk menduduki posisi Sekjen KPK harus seorang sipil. "Artinya, kalau TNI dia harus mundur atau pensiun. Jadi, tidak boleh perwira aktif," katanya. (Baca: Panglima: TNI Siap Tempatkan Prajurit di KPK)

Badrodin menambahkan, dalam pertemuan dengan KPK, beberapa waktu lalu, yang diminta sebenarnya adalah posisi Sekjen dan Inspektorat Jenderal untuk di KPK. Polri pun juga diminta untuk menduduki Deputi Penindakan dan Penyidikan. 

Sumber: Kompas.com
Tags
SaveKPK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved