Hukum Ragu-ragu
PERNYATAAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Arief Hidayat SH tentang sorotan dunia internasional
Tapi dunia hukum di Indonesia terkaget-kaget karena MK justru mengabulkan uji materi yang diajukan Bachtiar, bahwa penetapan tersangka masuk wilayah praperadilan, bahkan diperluas dengan masalah penangkapan dan penggeledahan.
Secara tidak langsung ini menyelamatkan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan Budi Gunawan dalam gugatan praperadilan. Orang hanya bertanya mengapa Prof Arief menilai dunia ragu terhadap hukum di Indonesia kalau MK sendiri juga mengeluarkan putusan yang bikin bingung.
Sebelum ini dunia hukum di Indonesia sudah dikejutkan oleh putusan MK yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) boleh berkali-kali selama ada bukti baru (novum). Para terpidana mati kasus narkoba memanfaatkan putusan ini sehingga eksekusinya molor.
Terlalu besar kerugian yang didapat jika hukum kita masih seperti sekarang ini. Secara politis jelas, secara ekonomi juga jelas.
Kita sering mendengar para calon investor ragu masuk ke Indonesia karena sistem penegakan hukumnya lemah.
Padahal pegusaha butuh kepastian demi menjaga keselamatan usahanya. Mereka datang untuk mencari laba bukan ‘bagi-bagi’ laba.
Satu pesan dari Prof Arief: Instropeksi dong. Ya, semuanya tanpa kecuali, ya Prof. Biar hukumnya tegas, tidak meragukan. (*)