Kenalan di Medsos, Pria Tipu Lima Wanita Muda dan Kuras Hartanya

polisi langsung menyiapkan strategi untuk menjebak YYS. Setelah mengumpulkan keterangan saksi, polisi melakukan pengintaian

Editor: Halmien
Kompas.com/Tangguh Sipria Riang
Kapolsek Pademangan Komisaris Benny Alamsyah didampingi Kanit Reskrim Ajun Komisaris Ahmad Sujatmiko saat menggelar hasil tangkapan kasus penipuan dan pencurian dengan tersangka YYS (32), Kamis (14/5/2015). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - YYS (32) alias KAS, warga Manggarai, Jakarta Selatan, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran menipu sejumlah wanita dengan modus kopi darat.

Dia diciduk aparat Polsek Pademangan, Jakarta Utara di tempat parkir beach pool, Taman Impian Jaya Ancol saat sedang melancarkan aksinya.

"Tersangka telah menipu lima wanita untuk menguras harta benda milik korban," ujar Kapolsek Pademangan Komisaris Benny Alamsyah, Kamis (14/5/2015).

Upaya penangkapan YYS, bermula dari laporan salah satu korban ke Polsek Pademangan. Korban merasa dirugikan karena ditipu YYS. Pelaku membawa kabur harta miliknya saat kopi darat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung menyiapkan strategi untuk menjebak YYS. Setelah mengumpulkan keterangan saksi, polisi melakukan pengintaian saat YYS hendak beraksi.

Berdasarkan keterangan saksi, YYS diketahui kerap menjebak para korban dengan media sosial seperti Facebook dan lainnya. Bahkan dia juga menggunakan aplikasi chatting.

"Tersangka mengajak korbannya ke sebuah restoran di kawasan Ancol. Kemudian meninggalkan korban dan membawa kabur harta miliknya," kata Benny.

Setelah menemukan momen yang tepat, polisi menangkap YYS sebelum sempat kabur dengan hasil curiannya, Rabu (13/5/2015), sekitar pukul 22.00 WIB. Tanpa perlawanan, YYS langsung ditangkap.

Dari tangan YYS, polisi mengamankan satu unit mobil jenis Chevrolet Spin nopol B 1257 SRX warna abu-abu. Mobil tersebut diduga digunakan YYS untuk meyakinkan korbannya saat kopi darat.

"Pengakuan tersangka, sudah lima wanita yang pernah jadi korbannya. Tetapi kita masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan korban lainnya," ujarnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan 10 unit handphone, tiga unit laptop dan uang, dompet, tas wanita dan uang tunai Rp 7 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YYS dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo 362 KUHP tentang Pencurian. YYS terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved