Golkar Agung Laksono Tetap Buka Pendaftaran Pilgub Kalteng

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol

Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Triomarsidi
zoom-inlihat foto Golkar Agung Laksono Tetap Buka Pendaftaran Pilgub Kalteng
banjarmasinpost.co.id/facebook.com
Mukhtaruddin Djuhari, Plt Ketua DPD Partai Golkar Kalteng kubu Agung Laksono.

BANJARMASINPOST.CO.ID, ‎PALANGKARAYA - Plt Ketua DPD Partai Golkar Kalteng, kubu Agung Laksnono, Mukhtaruddin Djuhairi, Rabu (20/5/2015) menegaskan, DPD Partai Golkar Provinsi Kalteng dibawah pimpinannya, menyatakan bahwa Keputusan PTUN terkait Partai Golkar tidak mempengaruhi proses konsolidasi yang sedang berjalan.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta adalah alat hukum yang dipakai untuk melaksanakan Konsolidasi organisasi dan proses penjaringan balon peserta Pilkada." Pembukaan pedaftaran tetap dilakukan." katanya.

Dia menegaskan, keputusan PTUN tersebut belum dapat dipakai sebagai dasar dalam menjalankan legitimasi oleh pihak tertentu karena belum bersifat "inkracht"/final/mengikat dan selama pejabat TUN dalam hal ini Kemenkumham mengajukan banding terkait keputusan tersebut.

Upaya banding adalah sebuah hak hukum yang diambil oleh DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono untuk memastikan kualitas keadilan dan kompetensi hukum dapat‎. ‎Sesuai norma hukum yang telah tertulis dalam UUD 1945 dan UU no 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

Ditegaskan dia, Partai Golkar dibawah kepemimpinan Ketum Agung Laksono meminta kepada seluruh kader partai untuk tidak menanggapi secara berlebihan keputusan tersebut dan tetap menjalankan aktifitas konsolidasi sebagaimana yang sudah di programkan oleh Plt Ketua partai Golkar Prov kalteng

Plt Ketua Partai Golkar Prov Kalteng tetap akan mengambil langkah langkah tegas dan strategis dalam rangka melakukan Konsolidasi organisasi di Provinsi kalteng sesuai dengan aturan AD/ART partai dan Keputusan DPP Partai Golkar.

Demikianlah release yang dibuat oleh Plt Ketua DPD Partai Golkar, kubu Agung Laksono, Mukhtaruddin Djuhari, berharap semoga hal ini, dapat menjelaskan posisi Partai Golkar dengan kepemimpinan Agung Laksono di wilayah Kalteng Salam, Drs. Mukhtarudin Plt Ketua Partai Golkar Prov Kalteng‎.

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved