Pedagang Kain Sasirangan Menyamar Jadi Pengacara
pengungkapan dan penangkapan berawal dari laporan warga bernama Hamdan seorang yang merasa ditipu oleh Dharson.
Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Modus penipuan bermacam-macam. Bahkan ada sampai nekat dengan berpura-pura jadi bagian di suatu instansi hukum untuk cari untung. Pelaku memang cukup piawai dalam bersilat lidah untuk meyakinkan korban.
Seperti yang dilakukan Dharson (50), warga Kuin Selatan RT 9 ini pasrah saat ditangkap anggota polisi Ditkrimum Polda Kalsel, Selasa (19/5).
Dirkrimum Polda Kalsel Kombes Yustan Alfiani didampingi Wadirkrimum AKBP Didik dan Kasubdit 1 AKBP Agus Sudaryatno membenarkannya.
Dijelaskan Yustan, pengungkapan dan penangkapan berawal dari laporan warga bernama Hamdan seorang yang merasa ditipu oleh Dharson.
Ada suatu penawaran yang disodorkan Dharson kepada Hamdan. Penawaran padahal cuma modus yakni berupa kegiatan lelang yang dilakasanakan di Kejari Banjarmasin.
Hamdan pun percaya dengan Dharson. " Disepakati diangka Rp 240 juta, namun baru dp 20 persen yakni Rp 86 juta yang diterima Dharson," ungkap Yustan.
Lama-lama Hamdan curiga jika dirinya ditipu. Karena seiring waktu tak ada juga realisasi kejelasan. "Pelaku ngaku-ngaku hakim juga pengacara," katanya.
Yustan menunjukan kartu nama milik Dharson, disitu tertulis Kantor hukum Drs. H.M. Dharson SH and Partners, advocat dan konsultan hukum. Padahal semua itu bohong. Dharson cuma seorang pedagang kain sasirangan kelas teri.
Dia mengatakan, sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini.